Gas Tertawa “Whip Pink” yang Disalahgunakan, Penjualan Mesti Dibatasi

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Media sosial beberapa waktu lalu ramai membahas soal gas tertawa atau laughing gas. Gas berisi senyawa dinitrogen monoksida ini bisa berdampak bahaya jika disalahgunakan. Karena itu, peredaran gas tersebut harus diawasi secara ketat, termasuk penertiban pada iklan dan promosi produk.

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati dihubungi di Jakarta, Minggu (1/2/2026), menyampaikan, dinitrogen monoksida atau N2O sebenarnya legal jika dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Gas tersebut biasa digunakan pada alat pembuat whipped cream di bidang kuliner untuk memberikan tekanan agar krim bisa mengembang dan bertekstur lembut.

Selain itu, dinitrogen monoksida juga bisa digunakan pada bidang medis sebagai obat bius tambahan atau pereda nyeri ringan. Pada tindakan kedokteran gigi atau persalinan, misalnya, gas tersebut dengan dosis terkontrol dicampur dengan oksigen sebagai obat bius. Penggunaannya pun diawasi oleh tenaga kesehatan.

Baca JugaNarkoba, Luka Masyarakat yang Dibiarkan oleh Negara

“Masalahnya muncul ketika gas N2O ini dihirup langsung di luar pengawasan medis. Saat masuk ke tubuh, N2O bekerja pada otak dan sistem saraf pusat. Gas ini memengaruhi pelepasan zat kimia di otak, seperti dopamin, yang menimbulkan rasa senang dan nyaman,” katanya.

Itu sebabnya, seseorang yang menggunakannya bisa merasakan euforia singkat, perasaan ringan pada tubuh, tertawa tanpa sebab, atau bahkan merasakan sensasi seperti melayang. Efek ini pula yang membuat gas tersebut juga disebut sebagai gas tertawa.

Zullies menyampaikan, ada risiko serius yang bisa terjadi di balik rasa senang sesaat dari penggunaan N2O yang tidak sesuai. Senyawa dinitrogen monoksida dapat menggantikan oksigen di dalam paru-paru sehingga tubuh akan kekurangan oksigen.

Jika terjadi berulang atau kadar dinitrogen monoksida yang masuk ke tubuh sangat besar, hal ini bisa menimbulkan gejala, mulai dari pusing berat, pingsan, gangguan pernapasan, hingga kematian mendadak. Selain itu, penggunaan yang berulang dapat mengganggu fungsi vitamin B12 dalam tubuh yang penting bagi saraf. Kondisi tersebut membuat seseorang bisa merasa kesemutan, mati rasa, gangguan berjalan, dan kerusakan saraf yang menetap.

Zat psikoatif

Zullies menuturkan, dinitrogen monoksida saat ini dijual bebas sebagai alat dapur. Hal itu membuat gas tersebut sering dianggap aman dan bukan narkoba. Padahal, meski bukan golongan narkotika, dinitrogen monoksida tetap merupakan zat psikoaktif yang berbahaya jika disalahgunakan.

“Efeknya mungkin terasa ringan di awal, tetapi dampaknya terhadap kesehatan bisa berat dan tidak selalu bisa dipulihkan. Jadi, gas N2O ini bukan untuk dihirup. Akan berisiko serius bila dipakai untuk mencari sensasi,” tuturnya.

Baca JugaPenyalahgunaan Melonjak, BPOM Usulkan Ketamin sebagai Golongan Psikotropika

Tren sesaat penggunaan gas N2O, termasuk merk Whip Pink yang tengah ramai dibahas di media sosial, tidak sebanding dengan ancaman jiwa yang bisa ditimbulkan. Karena itu, penggunaannya pun harus diawasi dengan ketat.

Zullies menyampaikan, pembatasan penjualan di ritel bisa diberlakukan, baik dengan pembelian dengan aturan minimal usia, batas jumlah pembelian, serta larangan penjualan eceran untuk individu tanpa kebutuhan yang jelas. Kewajiban pelabelan juga diperlukan dengan peringatan tegas “bukan untuk inhalasi dengan risiko hipoksia, kerusakan saraf, dan kematian”.

Pengawasan harus dilaksanakan pada rantai distributor, termasuk pelaporan volume dan audit penjualan. Pastikan pula dilakukan penertiban pada iklan dan promosi pada penjualan daring maupun luring, khususnya yang secara terbuka mempromosikan efek psikoaktif.

“Perlu ada koordinasi lintas lembaga, seperti BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Kementerian Kesehatan, BNN (Badan Narkotika Nasional), Kemendag (Kementerian Perdagangan), dan platform e-commerce dalam mengatur produksi dan distribusinya,” ujar Zullies.

Kebijakan

Mengutip laman Direktorat Intelijen Obat dan Makanan BPOM, gas N2O di Indonesia tercatat sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan oleh BPOM untuk keperluan tertentu, khususnya sebagai propelan dalam produk makanan. Dalam dunia medis, N2O juga digunakan secara terbatas dengan pengawasan tenaga kesehatan.

Hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang secara tegas mengatur penyalahgunaan N2O sebagai zat rekreasional. Di sejumlah negara, penggunaan N2O termasuk Whip Pink atau merk lain seperti Nangs sudah diatur secara tegas. Di Inggris, pemerintah setempat secara tegas telah mengklasifikasi N2O sebagai zat terlarang untuk penggunaan nonmedis dan nonindustri.

Baca JugaRehabilitasi Adiksi (Masih) Anak Tiri

Sementara di Perancis, penjualan N2O telah dibatasi untuk masyarakat umum, khususnya remaja. Produk tersebut tidak boleh dijual secara bebas dan dilarang dijual pada anak di bawah umur.

Secara terpisah, Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam laman resmi Polri menyampaikan, BNN telah memperingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan gas tertawa untuk efek euforia sangat berbahaya. Seperti yang disampaikan Zullies, gas tersebut dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, bahkan kematian.

Ia pun menuturkan, gas tertawa atau N2O memang belum masuk dalam klasifikasi zat narkotika atau psikotropika. Gas tersebut juga belum terdaftar dalam penyesuaian kategori narkotika atau zat-zat baru yang berpotensi menyebabkan ketergantungan.

Itu sebabnya, distribusi produk tersebut di Indonesia masih legal dan sulit dituntut lewat Undang-Undang Narkotika. Namun, regulasi di sejumlah negara memang sudah diperketat untuk distribusi gas tersebut.

“Kami akan mendorong penyusunan regulasi yang membatasi peredaran dan penggunaan N2O agar sesuai dengan peruntukan industri yang sah,” kata Suyudi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gembira Parenting Luncurkan TUNAS Community Hub, Perkuat Pendampingan Anak di Dunia Digital
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Merekam Dinamika  Kata  dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Foto: CFD Banjir Kanal Timur Dipadati Warga, Jadi Alternatif Libur Akhir Pekan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Comeback Gila di Anfield, Liverpool Permalukan Newcastle 4-1
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Perjuangan Elena Rybakina Jadi Juara Tunggal Putri Australian Open 2026 Usai 3 Kali Gagal
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.