GenPI.co - Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan pasir timah 7,5 ton.
Sebelumnya, 11 ABK warga negara Indonesia (WNI) ini dideportasi dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni mengatakan para ABK ini diduga melanggar aturan terkait pertambangan.
Irhamni menjelaskan para ABK ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Irhamni, Sabtu (31/1).
Para tersangka adalah warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, dan masih satu kerabat.
Irhamni mengungkapkan mereka dideportasi dari Malaysia pada bersama 122 PMI lainnya difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis (29/1).
Irhamni membeberkan Kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia sebanyak 7,5 ton diselidiki tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Adapun 11 ABK ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025 karena masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi.
Mereka kemudian ditindak melanggar Keimigrasian dan ditahan selama 3 bulan di rumah detensi Malaysia.
Kesebelas ABK tersebut adalah MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).
Mereka dituduh melanggar Akta Imigresen 1859/1963 tentang masuk ke wilayah Malaysia tanpa izin.
Mereka dijatuhi hukuman 3 bulan penjara atau denda 3.000 ringgit Malaysia.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:





