Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan langkah reformasi struktural untuk meningkatkan transparansi dan memberantas praktik manipulasi pasar di Indonesia.
Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan langkah strategis untuk mereformasi ekosistem pasar modal nasional melalui pengetatan regulasi kepemilikan saham.
Kebijakan ini bertujuan untuk mensejajarkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan standar bursa global yang lebih modern dan transparan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa fokus utama reformasi ini terletak pada pengawasan beneficial ownership atau pemilik manfaat akhir serta kejelasan afiliasi antar pemegang saham.
"Kami memperketat aturan mengenai pemilik akhir secara transparan dan memastikan kejelasan terkait afiliasi pemegang saham," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Sabtu malam 31 januari 2026.
Transformasi Menuju Standar Global
Langkah pengetatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari desain besar reformasi struktural pasar modal. Selain transparansi kepemilikan, pemerintah mendorong percepatan demutualisasi bursa dan meningkatkan rasio saham publik (free float).
Airlangga menjelaskan bahwa batas minimal saham yang beredar di publik akan ditingkatkan menjadi 15 persen guna memenuhi standar likuiditas internasional.
"Peningkatan ini berarti akan lebih banyak saham yang dilepas ke masyarakat. Tujuannya agar bursa kita menjadi lebih transparan, likuid, serta memiliki integritas yang kuat," tambahnya.
Perang Terhadap "Saham Gorengan"
Dalam upaya melindungi investor, pemerintah juga memberikan peringatan keras terhadap praktik spekulasi ilegal. Airlangga menegaskan bahwa segala bentuk manipulasi harga atau yang sering dikenal dengan istilah "saham gorengan" tidak akan lagi ditoleransi.
Menurutnya, praktik tersebut telah lama merusak kredibilitas sistem keuangan nasional dan menjadi penghambat utama masuknya arus investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI).
"Pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik manipulatif yang merugikan investor. Hal ini sangat krusial karena kepercayaan investor adalah kunci bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja," tegas Airlangga.
Penegakan Hukum Terpadu
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, pemerintah akan bersinergi dengan aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tegas akan diambil terhadap pihak mana pun yang terbukti melanggar regulasi pasar modal maupun undang-undang jasa keuangan yang berlaku.
"Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan agar integritas pasar tetap terjaga," tutupnya.
Editor: Redaktur TVRINews




