Bisnis.com, JAKARTA – Petinggi Danantara hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadwalkan akan merapat ke Kantor Bursa Efek Indonesia pada sore ini, Minggu (1/2/2026).
Dalam undangan yang beredar, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai perwakilan OJK, serta Direktur Utama SRO akan menghadiri Dialog Pasar Modal di Main Hall BEI pada pukul 15.30 WIB.
“Kami informasikan bahwa pada sore hari ini, Minggu 1 Februari 2026 pukul 15.30 WIB akan diselenggarakan Dialog Pasar Modal di Main Hall BEI,” bunyi undangan tersebut, Minggu (1/2/2025).
Selanjutnya, agenda dialog akan dilanjutkan dengan konferensi pers di lokasi yang sama.
Untuk diketahui, saat ini Friderica Widyasari Dewi mendapat mandat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua Dewan Komisioner OJK RI dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK saat ini dijabat oleh Hasan Fawzi.
Baca Juga
- Istana Proses Pengunduran Diri Mahendra Siregar Cs, Orang Baru Bakal Isi DK OJK?
- Nakhoda Baru OJK Mau Sikat Saham Gorengan, Pro Investor Ritel!
- DPR: Calon Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bukan dari Danantara & Direksi BUMN
Keduanya menggantikan sejumlah pejabat OJK yang mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026), imbas anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari beruntun.
Para pejabat yang mundur dari posisinya yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara.
Selain itu, Inarno Djajadi juga menyatakan mundur dari posisinya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK.
Pejabat lainnya, yakni I. B. Aditya Jayaantara juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK.



