Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia diduga melakukan tindakan tersebut terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Baca Juga :
Adik Bahar bin Smith Dicabuli dan Dikeroyok, Polisi Tangkap 2 PelakuKasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut, penyidik memuat hasil gelar perkara yang menyatakan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Awaludin menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026, yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang Kota. Metrotvnews.com/Hendrik S
Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, yang juga didatangi seorang anggota Banser untuk mendengarkan ceramahnya.
Saat anggota tersebut mendekat dan hendak bersalaman dengan Bahar, ia dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Anggota Banser itu kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489447/original/001588800_1769867033-WhatsApp_Image_2026-01-31_at_20.42.04.jpeg)