Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap di Cipondoh, Kota Tangerang.

"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Awaludin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh.

Baca juga: Penusuk Adik Bahar bin Smith Ternyata Tetangganya

Korban, seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), datang untuk mendengarkan ceramah Bahar.

Namun, Awaludin tidak menjelaskan pemicu dugaan penganiayaan tersebut.

"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.

Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Dialami Adik Bahar bin Smith

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuaca Ekstrem, BNPB Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Gubernur Aceh Akhiri Status Tanggap Darurat Bencana, Masuk Transisi Pemulihan
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Andre Rosiade Apresiasi Dony Oskaria Bangun Ratusan Huntara Korban Bencana di Sumbar
• 18 jam laludetik.com
thumb
OJK Catat Premi Unit-Linked Sentuh Rp39,13 Triliun pada November 2025
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Menggambar Ulang Timur Tengah ala Trump-Netanyahu
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.