TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap di Cipondoh, Kota Tangerang.
"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh.
Baca juga: Penusuk Adik Bahar bin Smith Ternyata Tetangganya
Korban, seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), datang untuk mendengarkan ceramah Bahar.
Namun, Awaludin tidak menjelaskan pemicu dugaan penganiayaan tersebut.
"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Dialami Adik Bahar bin Smith
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang