Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser!

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka penganiayaan

Penceramah nyentrik itu ditersangkakan karena diduga menjadi dalang pnganiayaan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, bernama Rida.

BACA JUGA:Bangkit Pasca Gempa, Revitalisasi Sekolah Pasca Gempa Cianjur Capai Rp106 M

BACA JUGA:Astra Dukung Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Serahkan Kendaraan untuk Desa Terbaik

Penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith diundang menghadiri sebuah acara Tabligh Akbar di Cipondoh. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith.

 “Kami telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin, Minggu, 1 Februari 2026. 

Menurut Awaludin, penyidik sudah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan pada 23 September 2025. 

BACA JUGA:Modal Secarik Kertas, Helwa Bachmid Luluh Dipersunting Habib Bahar: Minta Diakui Sebagai Istri Sah!

BACA JUGA:Habib Bahar Love Story, Nikah Siri dengan Model 'Helwa Bachmid' Kini Berujung Pilu: Istri Cadangan yang Kau Telantarkan

"Penyidik juga telah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-19 kepada pelapor pada 23 Desember 2025," jelasnya. 

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Rida mendatangi tempat itu untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, saat ia mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya.  

Kronologi penganiayaan

Adapun kronologi singkat itu yakni Rida dibawa ke sebuah ruangan. Dalam peristiwa itu, Rida dihajar sejumlah orang hingga babak belur yang belakangan diketahui ada Bahar Smith.

Peristiwa ini lalu Rida laporkan melaporkan ke Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketua PSI Sebut Approval Rating Jokowi Masih Tinggi: Nanti Kita Lihat Efeknya di 2029
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Rekap Hasil Lengkap Liga Inggris Semalam dan Klasemen Terbaru: Tim-Tim Besar Kompak Kembali ke Jalur Kemenangan
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Top Skor Piala Dunia 1950: Ademir, Sempat ke Rumah Sakit sebelum Final
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Doa Kafaratul Majelis: Arab, Latin, dan Artinya
• 8 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kritik Keras DPR ke Kapolresta-Kajari Sleman Buntut Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka | PARASOT
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.