JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolresta dan Kajari Sleman beserta kuasa hukum Hogi Minaya yang dijadikan tersangka buntut membela istri ketika dijambret, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyesalkan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait kasus yang menjerat Hogi Minaya.
"Sebenarnya ini kita kasat mata, Pak, kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah, Pak, kami juga marah," kata Habiburokhman
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI F-Golkar, Manghiut Sinaga menilai kasus yang telah P21 ini harus dihentikan atau SP3 dan tidak bisa restorative justice.
"Ini ada sesuatu kekeliruan, sehingga ini tidak boleh di RJ kan, Pak Kajari jangan sok pintar adindaku. Aku kenal kau," ujar Manghiut.
Baca Juga: [FULL] DPR Soal Pencopotan Kapolresta Sleman Buntut Penetapan Tersangka Suami Kejar Jambret
#sleman #dpr #hogiminaya
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- dpr
- dpr ri
- komisi iii dpr
- kapolresta sleman
- kajari sleman
- hogi minaya



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489061/original/066168700_1769784825-WhatsApp_Image_2026-01-30_at_20.04.47.jpeg)