Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Sengaja Dibuat untuk Melemahkan Prabowo

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan narasi mengenai posisi Polri di bawah kementerian sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman menilai narasi itu dibuat oleh pihak yang pernah berseberangan dengan Prabowo.

BACA JUGA:Whip Pink di TKP Lula Lahfah Kosong, Puslabfor Toksikologi Bareskrim Polri Beberkan Kandungannya

BACA JUGA:Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser!

"Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu, 1 Februari 2026.

Menurut Habiburokhman, jika Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuatan presiden akan berkurang. Selain itu, kata dia, rantai komandoakan jadi lebih panjang

"Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian," ucap dia.

"Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat," imbuhnya.

BACA JUGA:Ngakak! Pengacara Jambret Kecewa Gak Diundang Rapat DPR: Klien Kami Mati, Si Hogi Ditahan Aja Gak!

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Mandat UUD 1945

Habiburokhman mengatakan posisi Polri di bahwa presiden saat ini adalah amanat dari reformasi. Dia menyebut ketetapan mengenai posisi Polri tersebut juga sebagai koreksi terhadap praktik di masa lalu.

"Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan," kata dia.

Habiburokhman mengatakan narasi Polri di bahwa kementerian itu sesat dan tidak relevan dengan solusi yang ditawarkan oleh pembuat narasi.

"Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian," ucap dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Istri Pak Oles Sah Jadi Anggota DPRD Bali, PAW Almarhum Ray Yusha
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Liverpool Naik Peringkat, Begini Skenario Lolos ke Liga Champions
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Dideportasi dari Malaysia, 11 ABK jadi Tersangka Penyelundupan Timah 7,5 Ton
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Muhammadiyah Yakin Nahdlatul Ulama Akan Mengawal Indonesia di Kancah Global
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Duo Cisse di San Siro! Usai El Hadj Malick, AC Milan Kini Pastikan Kedatangan Alphadjo Cisse Jelang Bursa Transfer Musim Dingin Tutup
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.