Mensesneg: Istana Proses Persetujuan Pengunduran Diri Tiga Pimpinan OJK

matamata.com
1 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tiga Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diterima dan sedang diproses untuk disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga pimpinan yang mengundurkan diri pada Jumat (30/1) tersebut adalah Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi.

“(Surat pengunduran diri) sudah diterima dan lagi diproses,” ungkap Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam.

Prasetyo menegaskan bahwa keputusan mundur tersebut murni merupakan inisiatif pribadi dari masing-masing komisioner, bukan atas arahan atau tekanan dari pemerintah. Saat ini, Presiden Prabowo disebut belum mengantongi nama-nama calon pengganti tetap untuk mengisi kekosongan tersebut.

Mekanisme Penggantian Sesuai aturan yang berlaku, setelah Presiden meresmikan pemberhentian ketiga ADK tersebut, pemerintah akan mengikuti mekanisme seleksi untuk pengisian jabatan permanen, termasuk melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI.

Selain tiga petinggi di tingkat Dewan Komisioner, Deputi Komisioner Pengawas Emiten OJK, I B Aditya Jayaantara, juga turut mengundurkan diri pada hari yang sama.

Dalam pernyataan resminya, OJK menyebut langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan pasar modal domestik. Sebagaimana diketahui, pasar modal Indonesia baru saja mengalami koreksi tajam menyusul pengumuman review dan rebalancing indeks MSCI.

Penunjukan Pimpinan Sementara Agar operasional pengawasan jasa keuangan tetap berjalan, OJK telah bergerak cepat menetapkan pimpinan sementara pada Sabtu (31/1) sore:

Friderica Widyasari Dewi: Ditunjuk sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK OJK.
Hasan Fawzi: Ditunjuk sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Langkah penunjukan internal ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan investor sembari menunggu proses seleksi formal di tingkat pemerintahan dan legislatif rampung. (Antara)

Baca Juga
  • Berantas Saham Gorengan, Menkeu Purbaya Siapkan PMK Baru untuk Investasi Dapen


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cari Pengganti Bek Cedera, Liverpool Malah Incar Denzel Dumfries yang Masih Masuk Ruang Perawatan Inter Milan
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
WNI Eks Sindikat Online Scam di Kamboja Melonjak, 2.887 Orang Minta Dipulangkan
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Parkir, Kejujuran, dan Wajah Etika Pelayanan Publik
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Nabi Yusuf AS: Dari Sumur hingga Istana Mesir dan Wafatnya
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Beroperasi 4 Hari, Stasiun Jatake Layani Lebih dari 5.000 Pengguna KRL
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.