Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tiga Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diterima dan sedang diproses untuk disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga pimpinan yang mengundurkan diri pada Jumat (30/1) tersebut adalah Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi.
“(Surat pengunduran diri) sudah diterima dan lagi diproses,” ungkap Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam.
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan mundur tersebut murni merupakan inisiatif pribadi dari masing-masing komisioner, bukan atas arahan atau tekanan dari pemerintah. Saat ini, Presiden Prabowo disebut belum mengantongi nama-nama calon pengganti tetap untuk mengisi kekosongan tersebut.
Mekanisme Penggantian Sesuai aturan yang berlaku, setelah Presiden meresmikan pemberhentian ketiga ADK tersebut, pemerintah akan mengikuti mekanisme seleksi untuk pengisian jabatan permanen, termasuk melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI.
Selain tiga petinggi di tingkat Dewan Komisioner, Deputi Komisioner Pengawas Emiten OJK, I B Aditya Jayaantara, juga turut mengundurkan diri pada hari yang sama.
Dalam pernyataan resminya, OJK menyebut langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan pasar modal domestik. Sebagaimana diketahui, pasar modal Indonesia baru saja mengalami koreksi tajam menyusul pengumuman review dan rebalancing indeks MSCI.
Penunjukan Pimpinan Sementara Agar operasional pengawasan jasa keuangan tetap berjalan, OJK telah bergerak cepat menetapkan pimpinan sementara pada Sabtu (31/1) sore:
Friderica Widyasari Dewi: Ditunjuk sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK OJK.
Hasan Fawzi: Ditunjuk sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Langkah penunjukan internal ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan investor sembari menunggu proses seleksi formal di tingkat pemerintahan dan legislatif rampung. (Antara)
- Berantas Saham Gorengan, Menkeu Purbaya Siapkan PMK Baru untuk Investasi Dapen


