Ketidakamanan guru dalam menjalankan fungsi pedagogis bukan persoalan insidental, melainkan cerminan lemahnya desain kebijakan perlindungan pendidikan. Ketika tindakan pendisiplinan yang proporsional dapat berujung pada ancaman pidana, negara sesungguhnya sedang mengaburkan batas antara praktik pedagogis dan delik hukum.
Dalam situasi ini, ruang kelas berubah menjadi arena berisiko, sementara arah pendidikan kehilangan pijakan kebijakan yang tegas.
Pada peringatan Hari Guru Nasional, 25 November 2025 lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan guru, termasuk mendorong penyelesaian konflik pendidikan melalui pendekatan restorative justice.
Namun, tanpa kerangka kebijakan yang mengikat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, komitmen tersebut cenderung berhenti sebagai pernyataan normatif. Kesenjangan inilah yang terus menempatkan guru pada posisi paling rentan setiap kali konflik pendidikan muncul.
Kasus guru honorer di Jambi yang terancam pidana karena tindakan pendisiplinan terhadap murid menjadi ilustrasi nyata persoalan tersebut. Meski perkara ini akhirnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice setelah mendapat perhatian publik dan intervensi lembaga negara, penyelesaian semacam ini bersifat reaktif.
Perlindungan guru masih bergantung pada sorotan publik, bukan pada sistem hukum yang bekerja secara otomatis.
Hukum Pidana dan Over-Kriminalisasi PendidikanKetiadaan kerangka perlindungan yang tegas membuat hukum pidana kerap digunakan sebagai jalan pintas dalam menyelesaikan konflik pendidikan. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional belum memberikan batas yang jelas antara tindakan pedagogis dan kekerasan yang layak diproses secara hukum.
Kekosongan norma inilah yang membuka ruang over-criminalization, ketika persoalan disiplin sekolah ditarik ke wilayah pidana tanpa uji etik dan profesional yang memadai.
Dalam praktiknya, pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Perlindungan Anak lebih sering digunakan untuk menjerat guru dibandingkan melindungi kepentingan pendidikan itu sendiri.
Negara seolah menyerahkan penilaian pedagogis kepada aparat penegak hukum yang tidak dibekali perspektif pendidikan. Akibatnya, mekanisme etik profesi tersisih, sementara guru dipaksa berada dalam posisi defensif.
Jika pendekatan ini terus dibiarkan, sekolah akan kehilangan fungsi pembentukan karakter. Guru memilih aman dengan membiarkan pelanggaran disiplin ketimbang mengambil risiko hukum. Pendidikan karakter pun tereduksi menjadi jargon kebijakan yang kehilangan praktik.
Restorative Justice yang Belum StrukturalPemerintah kerap menjadikan restorative justice sebagai solusi. Namun, dalam praktiknya, pendekatan ini baru bekerja setelah laporan pidana diajukan. Dalam konteks pendidikan, keadilan restoratif seharusnya hadir sebelum proses hukum berjalan, bukan setelah konflik membesar.
Negara perlu membangun mekanisme pre-restorative justice yang bersifat wajib. Aparat penegak hukum seharusnya tidak memproses laporan terhadap guru sebelum ada penilaian etik dari lembaga profesi. Dugaan pelanggaran pedagogis mesti diuji terlebih dahulu dalam forum etik, sebagaimana praktik pada profesi medis.
Langkah ini menuntut orkestrasi lintas lembaga: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Tanpa koordinasi yang jelas dan mengikat, perlindungan guru akan terus bersifat sektoral dan rapuh.
Mendesak Revisi UU SisdiknasPerlindungan guru tidak cukup diatur melalui nota kesepahaman atau kebijakan teknis. Ia harus dikunci dalam regulasi setingkat undang-undang. Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi guru.
Revisi tersebut perlu memuat pengakuan eksplisit terhadap imunitas profesi guru dalam menjalankan tugas pedagogis yang proporsional. Tanpa ketentuan ini, pasal-pasal multitafsir akan terus menjadi pintu masuk kriminalisasi.
Selain itu, negara wajib memfasilitasi pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Guru di daerah. Guru honorer, yang berada dalam posisi ekonomi paling rentan, tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian. Pemerintah daerah harus memikul tanggung jawab ini sebagai bagian dari kewajiban konstitusional.
Pemerintah juga perlu membentuk Komisi Penyelaras Kasus Pendidikan di tingkat daerah yang melibatkan dinas pendidikan, Kementerian Agama, kepolisian, Kejaksaan Agung, serta psikolog. Lembaga ini berfungsi sebagai gerbang awal penyelesaian sengketa pendidikan melalui mediasi edukatif, bukan kriminalisasi.
Negara dan Keberanian MendidikMelindungi guru bukan berarti membenarkan kekerasan. Namun, memidanakan tindakan pendisiplinan yang proporsional justru mencerminkan kegagalan negara memahami hakikat pendidikan. Ketegasan pedagogis bukan kejahatan.
Tanpa perlindungan hukum yang jelas, guru akan kehilangan keberanian mendidik. Sekolah akan berubah menjadi ruang administratif belaka, bukan tempat pembentukan karakter dan nilai. Negara yang membiarkan kondisi ini sesungguhnya sedang menggerogoti fondasi peradabannya sendiri.
Ketika guru tak lagi aman mendidik, yang terancam bukan hanya profesi, melainkan masa depan pendidikan. Melindungi guru adalah syarat mutlak untuk menjaga arah pendidikan nasional-dan itu hanya dapat dicapai melalui keberanian negara membenahi kebijakannya sendiri.
Yana Karyana. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Persaudaraan dan Kemitraan Pesantren (PK-Tren) Indonesia.
(rdp/imk)



