Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) buka suara ihwal rencana penambahan limit investasi saham industri dana pensiun dari 8% menjadi 20%, imbas tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa hari belakangan.
Menurut Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi, kenaikan alokasi saham tersebut tidak serta merta dilaksanakan oleh dana pensiun (dapen).
“Permasalahannya belum tentu semua pendiri dana pensiun sepakat untuk menaikkan dan kondisi pasar saham masih sangat fluktuatif,” katanya kepada Bisnis, Minggu (1/2/2026).
Selain itu, dia menegaskan bahwa prinsip investasi dana pensiun adalah harus liability driver, sehingga untuk penyesuaiannya harus memetakan kebutuhan likuiditasnya. Oleh sebab itu, dana pensiun harus hati-hati dalam mengelola investasi.
Maka dari itu pula, Bambang menilai rencana kebijakan itu belum tentu efektif lantaran memerlukan switching portofolio yang memerlukan analisa dengan waktu yang cukup panjang.
“Jadi dana pensiun tidak bisa segera memperbesar portofolio saham,” tegas Bambang.
Baca Juga
- Purbaya Sebut Aturan Tak Tertulis Hambat Asuransi & Dapen Investasi Saham, Apa Itu?
- Batas Investasi Saham Asuransi Direncanakan Naik ke 20%, Ini Kata AAUI
- Upaya Selamatkan IHSG, Prabowo Naikkan Limit Investasi Dapen dan Asuransi
Senada, Humas ADPI Syarifudin Yunus berpendapat dana pensiun tidak serta-merta langsung “menyerbu” pasar saham karena naiknya batas investasi menjadi 20%. Baginya, proses itu tidak instan dan harus bertahap, sambil memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kebutuhan likuiditas peserta pensiun.
Meskipun di satu sisi, dia menilai rencana tersebut masuk dalam upaya pemerintah untuk memperkuat fundamental pasar modal dan menarik lebih banyak modal domestik jangka panjang.
“Akan tetapi investor institusional seperti dana pensiun tetap harus mengelola risiko pasar secara hati-hati, terutama di tengah volatilitas IHSG dan tantangan struktural lain seperti transparansi dan kepemilikan saham,” tegasnya.
Dia melanjutkan, apabila rencana tersebut dilakukan, alokasinya akan bertahap dan terukur bukan sekaligus dan tentu memilih saham yang fundamentalnya kuat dan likuid seperti LQ45.
Selanjutnya, asosiasi berkoordinasi dengan regulator untuk memahami aturan baru dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan risiko jangka panjang.
“Dengan begitu, dana pensiun bisa proaktif, tetapi prudent untuk membantu memperkuat pasar modal, sekaligus melindungi kepentingan peserta pensiun,” ujar Syarifudin.
Lebih jauh, dia menilai rencana kebijakan itu memberikan peluang bagi industri dana pensiun untuk mendiversifikasi aset dan kemungkinan imbal hasil lebih tinggi, serta ada kontribusi ke pasar modal.
Meskipun, imbuhnya, tantangan yang dihadapi industri nantinya mencakup adanya risiko yang perlu dikelola, terutama volatilitas saham, risiko likuiditas, dan kebutuhan tata kelola yang lebih kompleks.
“Jadi, tetap harus prudent, risikonya terukur, dan fokus jangka panjang untuk keamanan dana peserta pensiun,” sebutnya.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menambah limit investasi dari dana pensiun hingga asuransi di pasar modal imbas tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa hari belakangan.
Itu menjadi salah satu dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pembenahan bursa saham usai pengumuman Morgan Stanley Capital Indonesia (MSCI) memicu IHSG anjlok dan trading halt.
Purbaya menyebut kemungkinan nantinya porsi investasi yang lebih besar dari dana pensiun dan asuransi itu hanya akan difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar dalam 12 bulan terakhir atau LQ45.
"Kami akan bebaskan lagi ke 20%, tetapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45," terangnya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F01%2F00334b93de25ed9d1c0874314af09b13-cropped_image.jpg)


