Jangan Keliru, Ini Perbedaan Gaji ke-13 dan THR yang Perlu Diketahui

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah hal selalu dinantikan setiap tahun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, keduanya merupakan tunjangan ini dapat menjadi sumber tambahan penghasilan untuk mendukung kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri dan keperluan lainnya.  Apa itu THR dan gaji ke-13? Melansir dari Mekari Talenta, THR atau yang sering disebut gaji ke-14 merupakan bentuk tambahan penghasilan yang diberikan kepada pekerja sebagai dukungan finansial menjelang perayaan hari besar keagamaan. Di Indonesia, pemberian THR bersifat wajib bagi setiap perusahaan kepada karyawannya baik yang berstatus tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas. THR diberikan agar para karyawan dapat memenuhi berbagai kebutuhan selama momen hari raya sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap perusahaan. 

Sedangkan gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN diluar gaji pokok sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah. Tujuannya adalah agar ASN dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Umumnya gaji ke-13 dicairkan pada pertengahan tahun yakni sekitar bulan Juni atau Juli sesuai ketentuan pemerintah.  Sasaran penerima THR dan gaji ke-13 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi berbagai unsur aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pejabat negara.

Selain itu, hak yang sama juga diberikan kepada Wakil Menteri, staf khusus kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU Daerah, hingga pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.

Tak hanya aparatur aktif, ketentuan ini juga mencakup pensiunan dan penerima pensiun, termasuk penerima tunjangan seperti veteran, janda atau duda, serta anak dari penerima pensiun, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 5 sampai Ayat 9 PP tersebut.

Mengacu pada Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, tidak semua aparatur negara berhak menerima THR dan gaji ke-13. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, baik untuk keperluan pribadi maupun pendidikan, tidak termasuk sebagai penerima.

Selain itu, pegawai yang diperbantukan atau ditugaskan di perusahaan swasta dengan pembiayaan gaji yang tidak berasal dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak berhak mendapatkan kedua tunjangan tersebut.

Baca Juga :

THR 2026 Cair Bulan Apa? Cek Jadwal Pencairan dan Perhitungannya
 


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Waktu pemberian dan komponen THR dan gaji ke-13 Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR atau gaji ke-14 dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan tersusun dari beberapa komponen, di antaranya sebagai berikut:
  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (jika ada).
  • Bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, pemerintah dapat memberikan pengganti berupa tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan.
Perbedaan THR dan gaji ke-13 Meski keduanya merupakan tunjangan dari pemerintah, terdapat perbedaan yang terlihat antara keduanya, sebagai berikut dilansir dari laman Finetiks: 1. Tujuan Gaji ke-13 diberikan untuk meringankan beban ekonomi karyawan, terutama biaya pendidikan anak. Sedangkan THR ditujukan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya keagamaan. 2. Waktu pemberian Gaji ke-13 biasanya dicairkan di pertengahan tahun menjelang tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juni dan Juli. Sementara THR diberikan minimal 7–10 hari sebelum hari raya keagamaan. 3. Dasar hukum Gaji ke-13 diatur melalui peraturan pemerintah atau kebijakan internal perusahaan (tidak wajib di sektor swasta). Sementara, THR wajib diberikan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berlaku untuk seluruh perusahaan. 4. Cakupan penggunaan Gaji ke-13 sering dimanfaatkan untuk biaya pendidikan dan kebutuhan keluarga tambahan. Sedangkan, THR umumnya digunakan untuk kebutuhan hari raya, seperti membeli bahan pokok, pakaian, atau biaya perjalanan (mudik). (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasatgaswil Aceh Perintahkan Tambah 111 Unit Rumah Huntara di Tamiang Hulu
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Review Film Sunda Emperor: Petualangan Lebih Segar, Visual Sinematis
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Sepekan, Polri di bawah presiden hingga polemik jambret di Sleman
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Enam Sepeda Motor Dilaporkan Hilang Hari Ini, Terbanyak di Surabaya
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.