Jakarta: Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah hal selalu dinantikan setiap tahun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, keduanya merupakan tunjangan ini dapat menjadi sumber tambahan penghasilan untuk mendukung kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri dan keperluan lainnya. Apa itu THR dan gaji ke-13? Melansir dari Mekari Talenta, THR atau yang sering disebut gaji ke-14 merupakan bentuk tambahan penghasilan yang diberikan kepada pekerja sebagai dukungan finansial menjelang perayaan hari besar keagamaan. Di Indonesia, pemberian THR bersifat wajib bagi setiap perusahaan kepada karyawannya baik yang berstatus tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas. THR diberikan agar para karyawan dapat memenuhi berbagai kebutuhan selama momen hari raya sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap perusahaan.
Sedangkan gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN diluar gaji pokok sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah. Tujuannya adalah agar ASN dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Umumnya gaji ke-13 dicairkan pada pertengahan tahun yakni sekitar bulan Juni atau Juli sesuai ketentuan pemerintah. Sasaran penerima THR dan gaji ke-13 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi berbagai unsur aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pejabat negara.
Selain itu, hak yang sama juga diberikan kepada Wakil Menteri, staf khusus kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU Daerah, hingga pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.
Tak hanya aparatur aktif, ketentuan ini juga mencakup pensiunan dan penerima pensiun, termasuk penerima tunjangan seperti veteran, janda atau duda, serta anak dari penerima pensiun, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 5 sampai Ayat 9 PP tersebut.
Mengacu pada Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, tidak semua aparatur negara berhak menerima THR dan gaji ke-13. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, baik untuk keperluan pribadi maupun pendidikan, tidak termasuk sebagai penerima.
Selain itu, pegawai yang diperbantukan atau ditugaskan di perusahaan swasta dengan pembiayaan gaji yang tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak berhak mendapatkan kedua tunjangan tersebut.
Baca Juga :
THR 2026 Cair Bulan Apa? Cek Jadwal Pencairan dan Perhitungannya(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Waktu pemberian dan komponen THR dan gaji ke-13 Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR atau gaji ke-14 dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan tersusun dari beberapa komponen, di antaranya sebagai berikut:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (jika ada).
- Bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, pemerintah dapat memberikan pengganti berupa tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan.




