Resmi Tak Berlaku Besok, Pemilik Girik, Verponding, hingga Letter C Wajib Siapkan Ini agar Tanah Tak Diambil Negara

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga verponding secara resmi tidak berlaku mulai 2 Februari 2026. Beberapa hal ini harus disiapkan supaya aset tidak diambil alih negara.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta warga segera mengurus surat tanah lama mereka menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Masyarakat yang memiliki surat tanah seperti girik, letter C, atau verponding bisa mengurus SHM ke kantor pertanahan terdekat.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, masyarakat bisa mengajukan permohonan pengurusan SHM dengan menyiapkan sejumlah sejumlah surat.

Surat tersebut berisi pernyataan yang menyatakan riwayat kepemilikan tanah. Selain itu, Shamy menegaskan surat itu harus dikuatkan oleh dua orang saksi.

Dua orang saksi itu biasanya tetangga atau tokoh yang memang mengetahui seluk beluk kepemilikan tanah sejak awal.

"Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon," kata Shamy, dikutip Minggu (1/2/2026).

Selain itu, surat riwayat tersebut juga harus diketahui oleh pemerintah setempat tingkat desa atau kelurahan.

Bagaimana jika belum mengurus SHM sampai batas waktu 2 Februari 2026?

Kementerian ATR/BPN mengungkapkan masyarakat tak perlu khawatir meskipun belum mengurus SHM sampai batas waktu yang ditetapkan.

Shamy menjelaskan, selama tanah tersebut digunakan dan dikuasai secara fisik maka sertifikat masih bisa diurus.

"Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan," tuturnya.

Selain itu, surat tanah lama seperti girik hingga letter C tetap digunakan di kantor pertanahan sebagai dasar pengurusan sertifikat resminya.

Ia menegaskan, surat tanah lama tersebut tidak langsung diabaikan setelah tenggat waktu terlewati.

Adapun diketahui, ketetapan tentang surat tanah lama tak berlaku lagi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

PP itu mulai berlaku lima tahun setelah ditetapkan, atau tepatnya pada 2 Februari 2026. (iwh)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Nitrous Oxide di Ruang Abu-Abu Regulasi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
BPBD: Banjir di Jakarta Sudah Surut
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Hasil Pertemuan John Herdman dan Alex Zwiers dengan I.League: Perkuat Timnas Indonesia dan Liga, Selaraskan Jadwal, Bahas Musim Depan
• 7 jam lalubola.com
thumb
4.000 ASN Jakarta Akan Dilatih Menjadi Komponen Cadangan TNI pada 2026
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.