Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, kini masuk daftar red notice. Hal ini diumumkan Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).

"Interpol red notice atas nama Riza Chalid telah terbit hari Jumat, 23 Januari 2026," ujarnya.

Dengan terbitnya red notice tersebut Polri akan bekerja sama dengan kepolisian di luar negeri untuk menangkap Riza Chalid. Nantinya dia akan dilakukan penegakan hukum atas kejahatannya.

"Setelah terbitnya red notice kami tindaklanjuti dengan koordinasi dengan counterpart asing dan kementerian/lembaga di dalam negeri. Interpol mendukung langkah pengakuan hukum untuk pelaku pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehingga menjadi buronan international. Kerja sama dengan Interpol headquarter di Lyon," tuturnya.

Kasus Riza Chalid

Adapun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.

Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.

Dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.

Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Teranyar, Kejagung juga telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang berada di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.

Adapun Riza Chalid juga telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.

Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasusnya tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Pangan Hari Ini 1 Februari: Beras Turun, Daging Sapi hingga Kerbau Naik
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Emas Perhiasan 1 Februari Turun Jadi Rp2,378 Juta per Gram, Buyback Rp2,515 Juta
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
BMKG: 12 Provinsi Waspada Hujan Sangat Lebat Hari Ini
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Bulan Bergerak Menjauh dari Bumi, Warga Mulai Rasakan Dampaknya
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Lama Tak Masuk Final, Leo/Bagas Ucap Syukur Bisa Juara di Thailand Masters 2026
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.