Pembunuhan di Gumuk Pasir Bantul: Bisnis Umrah Rp 1,2 M, Dibuang saat Sekarat

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Polres Bantul mengungkap kasus pembunuhan Herlan Matrusdi (laki-laki, 68 tahun) yang diketahui eks Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta.

Warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur itu ditemukan tewas dengan sejumlah luka di di area Gumuk Pasir, Parangtritis, Kabupaten Bantul pada Rabu (28/1) pagi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku pembunuhan yakni RM (laki-laki, 41 tahun) asal Boyolali, Jawa tengah, dan FM (lali-laki, 61 tahun) asal Mampang Prapatan, Kota Jakarta Timur.

"Motifnya, terkait adanya kekecewaan dari pelaku, yaitu RM dan FM, terhadap korban HM karena usaha umrah atau travel haji yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan," kata Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Minggu (1/2).

Bayu mengatakan pelaku RM telah mengeluarkan uang Rp 1,2 miliar akan tetapi Herlan tak kunjung melaksanakan bisnis travel umrah ini. Bisnis ini akan dilaksanakan di Jakarta.

"Akan dilakukan untuk bisnis travel tetapi korban tak bisa menjalankan sesuai dengan kesepakatan," katanya.

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Bantul mendapatkan sejumlah CCTV dan mencurigai mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1767 AR sebagai sarana pembunuhan.

Mobil itu melintas di sekitar lokasi penemuan mayat korban pada 27 Januari sekitar pukul 18.32 WIB.

Dianiaya dan Dibuang Dalam Kondisi Sekarat

Pengakuan pelaku, RM bersama keluarganya pindah dari Jawa Barat ke Yogyakarta pada Juli 2025 dan tinggal di sebuah homestay di Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Tersangka FM yang ikut membantu pindahan, kemudian ikut tinggal di situ.

Lalu pada 10 Januari 2026 korban Herlan ikut tinggal di homestay tersebut.

Pada tanggal 16 Januari 2026 penganiayaan pertama kali terjadi. Kala itu RM menanyakan soal kerja sama travel umrah. Lantaran penyampaian Herlan membuat RM kecewa dia memukul Herlan beberapa kali ke arah kepala korban serta menendang bagian perut.

Tersangka FM turut memukul Herlan di bagian lengan kiri sebanyak dua kali.

Penganiayaan kembali terjadi pada Minggu 18 Januari 2026 dan Rabu 21 Januari. RM memukul Herlan dengan tangan kosong pada bagian kepala dan beberapa kali menendang perut korban dengan kaki kanan.

"Di tanggal 21 Januari, tersangka RM melakukan pemukulan kembali karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan," katanya.

Penganiayaan ini membuat Herlan tak bisa berjalan hingga sulit bicara.

Senin 26 Januari, mereka check out dari homestay di Yogyakarta dan pindah ke sebuah homestay di Kabupaten Sleman.

Pada Selasa 27 Januari, kedua tersangka membawa Herlan dengan mobil rental ke Cepuri Parangkusumo, Parangtritis, Bantul untuk dibuang. Namun urung dilakukan karena kondisi ramai.

"Bisa kita saksikan (di CCTV) tanggal 27 Januari, pelaku RM meletakkan korban HM berada di bagasi. Sekitar jam 2 siang," katanya

Akhirnya Herlan dibuang di area Gumuk Pasir. Herlan diletakkan begitu saja dan ditinggal kedua tersangka dalam kondisi sekarat.

"Pengakuan dari tersangka, untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis," katanya.

Kondisi Korban

Kondisi Herlan mengenaskan, meski hasil autopsi belum keluar tetapi dari hasil visum luar diperoleh tanda-tanda kekerasan benda tumpul seperti di dada korban yang mengakibatkan patahnya tilang iga secara berurutan dan memar di serambi jantung.

"Jadi, menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.

Ancaman Pasal

Kedua pelaku terancam Pasal 458 ayat (1) KUHP yakni merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Lalu Pasal 262 KUHP Ayat (1) tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman lima tahun penjara. Serta ayat (4) mengakibatkan matinya orang terancam 12 tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR minta pemerintah tata ulang kebijakan lingkungan
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Vicky Mono Kembali ke Burgerkill, DeadSquad Umumkan Vokalis Baru
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Antisipasi Virus Nipah, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Ucap Kata Tak Senonoh ke Perawat Wanita, Pasien di Singapura Dipenjara
• 14 jam laludetik.com
thumb
Minat Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.