Polri Ungkap Alasan Permintaan Red Notice untuk Riza Chalid Sempat Terhambat

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Permintaan red notice untuk tersangka Riza Chalid telah diajukan Polri sejak September 2025. Namun Interpol baru menerbitkan red notice tersebut pada bulan Januari 2026.

Riza Chalid masuk daftar red notice Interpol per 23 Januari 2026. Ia kini menjadi buronan internasional.

Terkait lamanya proses penerbitan red notice itu, Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menuturkan adanya mekanisme yang harus dilakukan oleh kantor pusat Interpol di Lyon sebelum red notice terbit. Pandangan sistem hukum yang berbeda-beda di setiap negara menjadi penghambatnya. Salah satunya terkait kerugian negara.

"Kita mencoba mengkomunikasikan bahwa persepsi tindak pidana korupsi di Tanah Air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara," tutur Ricky saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).

"Nah, kerugian negara ini dianggap sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Sementara Interpol adalah salah satu institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik," tambahnya.

Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus memberikan argumentasi terkait layaknya Riza Chalid masuk dalam red notice Interpol. Maka itu waktu penerbitan red notice dengan pengajuannya berjarak cukup lama.

"Itu yang membutuhkan waktu cukup lama kita melakukan pendekatan dan komunikasi secara seri dengan Interpol Pusat di Prancis. Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima, dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit Red Notice tersebut," tuturnya.

Kasus Riza Chalid

Adapun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.

Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.

Dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.

Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Selain itu, Kejagung juga telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang berada di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, dan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun Riza Chalid juga telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.

Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasusnya tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Golkar Nilai Sistem Politik Harus Selaras Sistem Pemerintahan Presidensial
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Detik-Detik Asap Oranye Muncul Dari Pabrik Kimia di Cilegon
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Pemkot Bengkulu Wajibkan Belanja di Dalam Pasar, SPPG dan Warga Tak Lagi Boleh Transaksi di Jalanan
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Bendungan Jebol, Lahan Sawah di Sukabumi Terdampak Banjir dan Terancam Gagal Panen
• 8 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.