Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Polri resmi menerbitkan Red Notice terhadap tersangka korupsi minyak Muhammad Riza Chalid.
  • Lokasi persembunyian Riza telah teridentifikasi dan tim Polri kini dikerahkan ke sana.
  • Perbedaan sistem hukum antarnegara menyebabkan proses penerbitan status buronan internasional memakan waktu.

Suara.com - Polri resmi menerbitkan Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Dengan status buronan internasional ini, pengejaran terhadap Riza kini melibatkan jaringan kepolisian global.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa keberadaan Riza telah teridentifikasi di sebuah negara. Namun, kepolisian memilih untuk tidak merinci lokasi tersebut demi kelancaran operasi.

“Subjek Interpol Red Notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi dan petakan. Kami pun sudah menjalin kontak di sana,” ujar Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Saat ini, Polri tengah berupaya keras melakukan penangkapan. Untung menyebutkan bahwa personel kepolisian telah dikerahkan menuju negara yang diyakini menjadi tempat persembunyian Riza selama ini.

“Untuk subjek MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik lokasinya, tetapi kami sudah tahu dan tim sudah berangkat ke negara tersebut,” jelasnya.

Untung menegaskan pihaknya tidak khawatir Riza akan melarikan diri lebih jauh, sebab identitas buronan tersebut telah disebar ke 196 negara anggota Interpol.

“Proses penangkapan sedang kami kerjakan dan koordinasikan. Kami tidak tinggal diam dan terus menindaklanjuti Red Notice tersebut,” tegasnya.

Penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid memakan waktu yang cukup lama. Meski Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan sejak September 2025, status buronan internasional tersebut baru resmi terbit pada 23 Januari 2026.

Keterlambatan ini disebabkan oleh adanya perbedaan persepsi hukum terkait tindak pidana korupsi antara Indonesia dengan negara-negara lain. Asesmen dari pihak Interpol membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelaraskan pandangan mengenai kerugian negara dalam kasus ini.

Baca Juga: Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo

“Ada perbedaan sistem dalam melihat persoalan korupsi antara negara kita dengan negara lain. Kami harus mengomunikasikan bahwa tindak pidana korupsi di tanah air dibuktikan dengan adanya kerugian negara, sehingga asesmen kasus MRC ini membutuhkan waktu lebih panjang,” pungkas Untung.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Gudang Tekstil di Cipadu Tangsel, 12 Unit Damkar Dikerahkan
• 3 jam laludetik.com
thumb
Menhan Disebut Offside Lantaran Bicara Perombakan Direksi Himbara
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Menkeu Bakal Minta Hadiah ke Presiden Prabowo Jika Berhasil Kerek Pertumbuhan Ekonomi 6%
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Guyur Dana ke Pasar Modal, Pandu Bocorkan Kriteria Saham Incaran Danantara
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Doa Kafaratul Majelis: Arab, Latin, dan Artinya
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.