Polri mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Mohammad Riza Chalid (MRC). Polri mengatakan Riza Chalid hanya memiliki satu paspor.
"Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia," kata Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Interpol menerbitkan red notice Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Untung mengatakan red notice membuat ruang gerak Riza Chalid akan semakin terbatas.
"Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas," jelas dia.
Untung mengatakan pihaknya telah memetakan keberadaan Riza Chalid. Namun, dia belum mengungkap detail di mana Riza Chalid berada.
"Untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui. Untuk itulah kenapa agak lama prosesnya. Sistem hukum yang berbeda antar satu negara dengan negara lain dan itu membutuhkan waktu," jelas Untung.
(ond/haf)



