Melawan saat Ditangkap, 2 Maling Motor di Binjai Didor

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Binjai, VIVA – Polres Binjai mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor. Kedua tersangka yang sempat melawan petugas dalam proses penangkapan akhirnya dapat diringkus setelah polisi memberikan tindakan tegas.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa perlawanan terhadap petugas tidak akan ditoleransi. "Kami mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas. Ketika ada perlawanan, petugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur," tegas Mirzal dalam keterangannya, Minggu 1 Februari 2026.

Baca Juga :
Ada Aja Kelakukan Ishak, 4 Mesin Kompresor AC Gedung Kemenag Binjai Dicolong
Pria Pengangguran di Binjai Colong Tiga Mesin Outdoor AC Minimarket

Kapolres Binjai itu menjelaskan, dua tersangka berinisial DS dan YP (masing-masing 25 tahun) asal Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka.

"Keberhasilan ini sekali lagi menunjukkan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam memberantas kejahatan," ujar Mirzal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan teknis mengenai proses pengamanan yang penuh tekanan dari pelaku. "Tim Cobra melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Saat akan diamankan, kedua tersangka mencoba melawan petugas. Dalam situasi itu, petugas terpaksa memberikan tembakan sebagai tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi," jelas Hizkia.

Hizkia menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku beraksi, sepasang sepatu, dan sehelai celana panjang.

Mengenai kronologi kejadian, Kanit Pidum Reskrim Polres Binjai Iptu Benjamin Silaban memaparkan, "Korban, seorang pekerja cafe, melaporkan kehilangan motornya yang terparkir di halaman cafe pada Jumat, 23 Januari 2026. Saat dicek, sepeda motor merek Honda Beat putih itu sudah tidak ada di lokasi," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :
Cerita di Balik Motor Cadangan Valentino Rossi di Mandalika
Ditanya Dedi Mulyadi Soal Motor Pemberian Kapolres Depok, Jawaban Sudrajat Bikin Bingung
Waspada Salah Pilih Aki Motor, Ini Bedanya Aki Kering dan Aki Basah

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Suap Jabatan Pati, KPK Sebut Pengepul Kembalikan Uang ke Caperdes
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal Liga Spanyol Malam Ini: Real Madrid Jamu Rayo Vallecano, Getafe Jumpa Celta Vigo
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Duduk Perkara Habib Bahar Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
• 25 menit laluokezone.com
thumb
“Rindu yang Tertahan di Garis Terdepan”: Kisah Petugas PLN Memulihkan Listrik Pascabencana di Gayo Lues
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Garuda Futsal Tertahan Irak, Hector Souto Bongkar Masalah Utama di Lapangan
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.