JAKARTA, KOMPASTV – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar bukan semata persoalan hukum, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Ia menegaskan tidak rela mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal buatan yang berpotensi membelokkan substansi perkara.
Untuk itu Refly Harun secara terbuka menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk menghadapi proses pembuktian keaslian ijazah dalam gugatan citizen lawsuit yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Solo.
“Kalau untuk pembuktian ijazah itu asli atau tidak, ada challenges citizen lawsuit di Solo sana. Apakah berani Pak Jokowi masuk ke arana sana untuk pembuktian ijazah? karena sudah dalam proses pembuktian di sana,” kata Refly di Sapa Indonesia Malam, Minggu (1/2/2026).
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, Rivai mengatakan tindakan fitnah yang dilakukan Roy CS, tidak ada kaitan dengan riset atau kegiatan akademik.
“Kami menemukan 31 objek mereka memfitnah menghina Pak Jokowi menyatakan ijazah palsu menggunakan sebelum memfitnah dan menghina Pak Jokowi,” kata Rivai.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
#Abrahamsamad #prabowo #eksketuakpk
Baca Juga: Suntik Pasar Modal! Danantara Blak-blakan Kriteria Emiten Saham yang Dibeli
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- refly harun





