Mabes Polri resmi menerbitkan red notice atau buron internasional tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid (MRC). Mabes Polri sudah mengetahui keberadaan Riza Chalid di salah satu negara.
"Untuk subyek red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik di mana, kami sudah tahu, dan kami sudah berangkat ke negara tersebut," kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Untung mengatakan red notice Riza Chalid sudah disebar ke ratusan negara anggota Interpol. Negara-negara anggota Interpol itu akan turut mencari Riza Chalid.
"Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country," ujarnya.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
(rfs/imk)





