Kejagung Dinilai Bisa Selidiki Perkara yang Dihentikan KPK

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap berwenang menyelidiki perkara yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, perkara yang di-SP3 belum masuk pada pokok perkara.

“Jadi jika memang ada tindak pidana dan Kejagung memiliki bukti atau petunjuk adanya tindak pidana, Kejagung bisa melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ujar pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, dikutip Minggu (1/2/2026).

Fatahillah menekankan, perlu dicermati apakah perkara yang kini ditangani Kejagung sama dengan kasus yang sebelumnya dihentikan KPK. Jika perkara tersebut identik, menurutnya, KUHAP memungkinkan KPK membuka kembali penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana baru. Langkah Kejagung tidak dapat dipersoalkan sepanjang dijalankan sesuai prosedur hukum. 

“Hal ini dilihat dari sisi objektivitas saja. Kalau dikatakan (KPK, red) belum cukup bukti, kalau Kejagung memiliki bukti yang kuat. Saya rasa ini Kejagung juga masih penyelidikan, belum penetapan tersangka. Jadi masih harus kita lihat lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatroni Kementerian Kehutanan pada Rabu 7 Januari 2026. Kejagung menyebut kegiatan tersebut sebatas pencocokan data.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis 8 Januari 2026.

Kasus dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara sebelumnya ditangani KPK sejak 2017. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dan menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, termasuk dugaan suap Rp13 miliar terkait penerbitan IUP nikel. 

Kasus ini dihentikan melalui SP3 pada 17 Desember 2024 dan Kejagung kemudian menyatakan Jampidsus mulai menyidik perkara serupa sejak Agustus–September 2025.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ditunjuk Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Fokus Bersih-Bersih Bursa
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lewat e-Office Terintegrasi, Holding Perkebunan Nusantara Tingkatkan Efisiensi PT Sri Pamela Medika Nusantara
• 8 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Delapan Langkah Disiapkan demi Percepat Reformasi Pasar Saham
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Geledah Kantor Wali Kota Madiun, KPK Sita Dokumen Proyek Pengadaan
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Gas Kimia PT Vopak Cilegon Bocor, 46 Warga Dievakuasi ke Puskesmas
• 14 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.