Pelaku Usaha di Wamena Wajib Sediakan Tempat Sampah

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Wamena: Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, mewajibkan pelaku usaha di Kota Wamena menyediakan tempat sampah di depan lokasi usahanya. Langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar menjaga lingkungannya dengan menyiapkan tempat pembuangan sampah di depan usahanya. Supaya ketika masyarakat membeli sesuatu dan dikonsumsi di tempat, maka sampahnya dapat dibuang di tempat sampah yang telah disediakan,” kata Bupati Jayawijaya Atenius Murib, dikutip dari Antara, Minggu, 1 Februari 2026. 

Ia mengatakan kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha yang tinggal di daerah ini juga memiliki peran.
 

Baca Juga :

Gibran Serap Aspirasi Pegiat Kopi di Wamena, Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Jayawijaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/4453/BUP tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan. Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2024 tentangg Pengelolaan Sampah dan pasal 6 huruf m, 29 dan  30 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

“Setiap orang berkewajiban mengelola sampah dengan cara berwawasan lingkungan, pengelolaan sampah dilakukan dengan cara mengurangi dan menangani sampah baik terhadap sampah rumah tangga maupun terhadap sampah sejenis sampah rumah tangga dan setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungannya,” ujarnya.


Bupati Jayawijaya Atenius Murib diwawancarai sejumlah wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. ANTARA/Yudhi Efendi


Dia menjelaskan lingkungan yang bersih dapat menghindarkan dari banjir yang sering terjadi di Kota Wamena. “Setiap terjadi musim hujan pasti terjadi banjir di beberapa titik di Kota Wamena, di setiap drainase ketika diperiksa tersumbat dengan berbagai sampah plastik, seperti botol minuman air mineral, minuman berenergi, dan minuman bersoda,” katanya.

Jam pembuangan sampah diatur karena petugas kebersihan mulai mengangkut sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) sejak pukul 06.00 WIT hingga pukul 09.00 WIT. Seluruh masyarakat diminta bekerja sama untuk menjaga keindahan Kota Wamena.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menaker Siapkan Transformasi BLK Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis untuk Dorong Lapangan Kerja dan Wirausaha
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Indonesia Prihatin Serangan Israel ke Gaza, Presiden Prabowo Lakukan Lobi-Lobi
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Soal Rp 17 Triliun Iuran Dewan Perdamaian, Indonesia Diminta Dengar Jeritan Rakyat
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
Imbang Lawan Dewa United, Lini Depan Persebaya Surabaya Butuh Ramadhan Sananta!
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Sutradara Dokumenter Melania Trump Terseret dalam Foto Terbaru Skandal Jeffrey Epstein
• 6 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.