Polri Ungkap Pertimbangan Interpol Sebelum Terbitkan Red Notice Riza Chalid

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polri menyatakan permintaan red notice untuk buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah Riza Chalid telah diajukan Polri sejak September 2025. Namun Interpol baru menerbitkan red notice Riza Chalid pada Januari 2026.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama menjelaskan ada mekanisme yang harus dilakukan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis sebelum menerbitkan permohonan red notice oleh setiap negara anggota.

Salah satunya terkait pandangan sistem hukum yang berbeda-beda di setiap negara. Hal itu memakan cukup waktu untuk menyamakan persepsi tentang tindak pidana yang dilakukan objek yang dimohonkan.

"Kita mencoba mengkomunikasikan bahwa persepsi tindak pidana korupsi di Tanah Air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara," kata Ricky dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2025).

"Nah, kerugian negara ini dianggap sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Sementara Interpol adalah salah satu institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik," sambungnya.

Baca juga: Polri: Riza Chalid Hanya Punya Paspor RI, Red Notice Bikin Gerak Terbatas

Oleh karena itu, Polri harus menjelaskan berbagai macam argumentasi untuk meyakinkan Interpol bahwa perbuatan Riza Chalid adalah perbuatan pidana.

"Itu yang membutuhkan waktu cukup lama, kita melakukan pendekatan dan komunikasi secara seri dengan Interpol pusat di Prancis," ucap Ricky.

"Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima, dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit red notice tersebut," lanjutnya.

Adapun Riza Chalid masuk daftar red notice Interpol per 23 Januari 2026. Dia kini resmi menjadi buronan internasional.

Polisi menyatakan telah memetakan keberadaan Riza Chalid, bahkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan negara tersebut.

"Percayalah bahwa kita terus berusaha, kita terus berupaya untuk comply dengan ketentuan yang berlaku di negara di mana Saudara MRC berada," pungkas Ricky.

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Lokasi Ditelusuri

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).




(ond/dwr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sekjen Golkar Ingatkan Bahaya Multipartai Ekstrem bagi Sistem Presidensial
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Tips Agar Hubungan Asmara Awet, Jadwalkan Waktu Kencan
• 17 jam lalugenpi.co
thumb
PSM vs Semen Padang, Yuran: Kami Yakin Menang
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Lyon menang tipis 1-0 atas Lille
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
IHSG Terkena Guncangan, Ini Sederet Aksi BEI Redam Efek MSCI
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.