JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengungkapkan dirinya membahas soal penguatan pemberantasan korupsi saat bertemu Presiden RI, Prabowo Subianto pada Jumat (30/2026). Salah satunya adalah soal penguatan KPK.
"Saya sampaikan bahwa, kalau sekarang dianggap KPK melemah, itu disebabkan oleh Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019," kata Samad saat dihubungi Okezone, Minggu (1/2/2026).
"Oleh karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat, bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi," ucapnya.
Ia mengaku, banyak topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Namun, ia lebih fokus membahas soal pemberantasan korupsi dalam pertemuan yang berlangsung 4,5 jam itu.
Dalam kesempatan itu, ia juga membahas bagaimana perbaikan nilai indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia. Menurutnya, hal yang harus dilakukan selaras dengan mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang terdiri dari foreign bribery, trading in influence, illicit enrichment, commercial bribery, dan judicial corruption.
"Itu yang saya sampaikan kalau kita ingin serius dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pertemuan dengan sejumlah tokoh itu berlangsung cair tapi serius. Bahkan, Samad mengaku Prabowo akan melanjutkan pertemuan tersebut di Hambalang.
"Diskusinya itu sebenarnya belum selesai, maka Pak Prabowo menyatakan kepada kita semua bahwa diskusi ini akan dilanjutkan di Hambalang dengan melibatkan tokoh-tokoh lain," ujarnya.
Original Article


