BEI Wajibkan 7 Calon Emiten IPO Penuhi Free Float 15%

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan seluruh perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline penawaran umum perdana saham (IPO) untuk memenuhi ketentuan free float minimum 15% sebelum melantai di bursa. Hingga 15 Januari 2026, tercatat 7 perusahaan masih berada dalam antrean pencatatan saham dan seluruhnya wajib menyesuaikan struktur kepemilikan publik.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa emiten dalam pipeline diperlakukan sebagai perusahaan yang belum tercatat sehingga tunduk penuh pada ketentuan baru free float.

“Oh ya yang namanya pipeline kan belum tercatat,” ujar Jeffrey dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga: Free Float Saham Naik ke 15%! BEI Pilih Bertahap Untuk Emiten Lama, IPO Langsung Berlaku

Ia menegaskan kewajiban tersebut bersifat mutlak bagi seluruh calon emiten, seluruh emiten pipeline wajib mengikuti ketentuan free float minimum 15%. 

“Harus menyesuaikan,” ujarnya. 

Jeffrey menjelaskan, kebijakan free float 15% akan berlaku menyeluruh seiring rencana revisi Peraturan Pencatatan 1A. Dengan revisi tersebut, ketentuan baru tidak hanya berlaku bagi IPO, tetapi juga menjadi standar umum pasar.

“Nanti akan berlaku untuk seluruh saham karena yang akan direvisi nanti peraturan pencatatan satu-A (1A),” katanya.

Adapun bagi emiten yang sudah tercatat di BEI, penerapan free float 15% akan dilakukan secara bertahap melalui masa penyesuaian. Namun, BEI belum menetapkan jangka waktu final untuk tahapan tersebut karena masih dalam proses rule making.

Baca Juga: MSCI Dinilai Tak Berdampak Langsung pada IPO Indonesia

“Yang existing akan ada tahapan. Nanti kita atur dalam proses rule making, itu akan disampaikan,” ujar Jeffrey.

Berdasarkan data resmi BEI, hingga 15 Januari 2026 terdapat 7 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham. Dari sisi skala aset, pipeline tersebut terdiri atas 1 perusahaan skala kecil (aset di bawah Rp50 miliar), 1 perusahaan skala menengah (aset Rp50 miliar–Rp250 miliar), dan 5 perusahaan skala besar (aset di atas Rp250 miliar). 

Dari sisi sektor, perusahaan dalam pipeline IPO tersebut berasal dari:

  • 1 perusahaan sektor Basic Materials,
  • 1 perusahaan sektor Energy,
  • 2 perusahaan sektor Financials,
  • 1 perusahaan sektor Industrials,
  • 1 perusahaan sektor Technology, dan
  • 1 perusahaan sektor Transportation & Logistic.

BEI mencatat, hingga pertengahan Januari 2026 belum ada perusahaan yang merealisasikan pencatatan saham baru dengan dana dihimpun sebesar Rp0. Dengan demikian, seluruh perusahaan dalam pipeline masih memiliki kewajiban penyesuaian penuh sebelum melantai di bursa.

Jeffrey menambahkan, komunikasi dengan para calon emiten terkait perubahan ketentuan free float tersebut telah dilakukan. “Sudah,” ujarnya singkat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perempat Final Piala Asia Futsal Lawan Vietnam, Timnas Futsal Indonesia Usung Misi Balas Dendam ‎
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Elche Vs Barca: Tumpas Tuan Rumah, Barca Jauhi Kejaran Madrid
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Pria Pengangguran di Binjai Colong Tiga Mesin Outdoor AC Minimarket
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Pemerintah Perketat Aturan Kepemilikan Saham Bursa
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
BRI Super League: PSIM Tumbang di Markas Borneo FC, Van Gastel Nilai Performa Timnya Tetap Positif
• 5 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.