Penulis: Intan Kw
TVRINews, Banyuwangi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 796,09 Kg kulit hiu dan pari kering di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi tanpa dokumen perizinan yang sah. Pelanggaran itu dilakukan oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Banyuwangi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk dapat memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” kata Ipunk dalam siaran persnya, Minggu, 1 Februari 2026.
Ipunk menambahkan, upaya pengawasan ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi pelaku usaha.
"Dengan menindak pelaku pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal dan telah mematuhi aturan main,” tegasnya.
Kronologis kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi dengan melakukan pengawasan ke lokasi yang dilaporkan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya pemanfaatan kulit ikan hiu dan pari kering tanpa dokumen perizinan yang sah. Selain tidak memiliki SIPJI, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan tersebut juga tidak mencakup bidang perikanan, melainkan hanya perdagangan besar buah dan sayur.
“Tindakan pemusnahan dilakukan melalui metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” tutur Ipunk.
Editor: Redaktur TVRINews





