Penumpang MRT Singapura Tunjukkan Pesan Cabul ke Remaja, Berujung Dipenjara

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Singapura -

Seorang pria yang menunjukkan catatan cabul yang ditulisnya di ponsel ke dua gadis remaja dalam insiden terpisah di MRT Singapura dijatuhi hukuman 12 hari penjara. Hukuman itu dijatuhkan karena pria bernama Tan Tee Yong (26) melakukan tindakan menghina kesopanan terhadap remaja 16 tahun.

Dilansir Channel News Asia, Minggu (1/2/2026), vonis itu dijatuhkan pada Rabu (28/1). Dakwaan serupa kedua yang melibatkan gadis kedua di jalur kereta yang sama beberapa hari sebelumnya juga dipertimbangkan.

Pengadilan mendengar korban yang berusia 16 tahun, seorang mahasiswi politeknik, naik kereta di Outram pada pagi hari 30 April 2024. Dia menuju stasiun MRT Woodlands North di Jalur Thomson-East Coast.

Sekitar pukul 07.50 pagi, Tan naik kereta yang sama di stasiun MRT Caldecott dan mengambil tempat duduk kosong di sebelah korban. Dia mengeluarkan ponselnya dan membuka catatan yang telah disimpannya sebelumnya di perangkat tersebut.

Baca juga: ASEAN Tolak Hasil Pemilu Myanmar, Apa Langkah Berikutnya?

Catatan itu berisi: 'Aku menyukaimu. Maukah kau bersamaku? Pegang tanganku' dan sebuah kalimat cabul. Tan memegang ponselnya di depannya dan menunjukkan catatan itu kepada korban.

Ketika melihat catatan di ponsel Tan, korban segera menjauh. Tan turun di stasiun MRT Springleaf. Korban kemudian memberi tahu manajer stasiun di stasiun tersebut tentang apa yang terjadi.

Dia pergi ke kantor polisi dan membuat laporan, menyatakan bahwa seorang 'pria berusia 30-an' telah menunjukkan catatan yang tidak senonoh di ponselnya. Jaksa penuntut meminta hukuman penjara antara 12 dan 17 hari untuk Tan, yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Jaksa menyebutkan faktor-faktor yang memberatkan dalam kasus ini, termasuk fakta bahwa pelanggaran tersebut terjadi di transportasi umum dan korban masih muda. Pengacara Tan mengatakan bahwa dia tahu apa yang dilakukannya salah, tetapi 'dia hanya tidak menyadari keseriusan dari apa yang telah dilakukannya'. Menghina kesopanan seseorang terancam penjara hingga 1 tahun, didenda, atau keduanya di Singapura.

Baca juga: Ucap Kata Tak Senonoh ke Perawat Wanita, Pasien di Singapura Dipenjara


Simak juga Video Komisaris HAM PBB Ungkap Kengerian Pelecehan Seksual di Sudan




(haf/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Israel Buka Rafah Setelah 2 Tahun, Tapi Warga Gaza Dibatasi Ketat
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Khamenei Wanti-wanti AS: Jika Serang Iran, Bisa Jadi Perang Regional
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Susi Pudjiastuti Kunjungi Kantor Seskab Teddy
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tempat Hiburan Malam di Lenteng Agung Diprotes Warga, Bakal Ditutup Pemprov?
• 3 jam laludetik.com
thumb
Indonesia tuntaskan Track Asia Cup I dengan enam emas
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.