34 Personel Polda Sulteng Lakukan Pelanggaran Berat, Langsung Dipecat

jpnn.com
22 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, PALU - Polda Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya di Palu, Minggu.

BACA JUGA: Seusai Dijatuhi Sanksi PTDH, Kompol Kosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, serta Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026.

Dia mengatakan sebanyak 34 personel Polda Sulteng tersebut secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.

BACA JUGA: KKPI Gelar Aksi Damai dan Minta BKN Beri Perlindungan ke Korban PTDH

Pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

BACA JUGA: Irjen Herry Heryawan Tak Mau Lagi Ada Upacara PTDH Seperti Ini

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian.

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut dinilai telah mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.

Lebih lanjut, dia menyampaikan penegakan disiplin internal merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan terpercaya.

Polda Sulteng juga terus mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tabrak Perempuan Pengendara Motor, Warga Berteriak, Mobil Cemplung Kali


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dua Kali Jadi Korban Dugaan Penggelapan Bikin Fuji Sulit Percaya pada Orang Baru
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Emiten Prajogo Pangestu BREN, TPIA, CDIA Belum Penuhi Free Float 15%
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kebijakan Sekolah Garuda dan Rakyat Dorong Pendidikan Teknologi
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bekerja Tanpa Karier: Ketika Stabilitas Lebih Penting daripada Jabatan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Rem Blong di Turunan Kulon Progo, Truk Pembawa Besi Terguling: Kernet Terjepit
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.