jpnn.com - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko memastikan keberadaan Muhammad Riza Chalid (MRC) tetap terpantau.
Hal itu disampaikan Untung setelah National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1).
BACA JUGA: Ahok pun Heran Sekuat Apa Riza Chalid Intervensi Bisnis Minyak
"Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau," kata Untung di Jakarta, Minggu 91/2/2026).
"Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan (berada)," lanjut jenderal bintang satu Polri itu.
BACA JUGA: Nasib Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto, Dicopot!
Walakin, dia belum dapat menyampaikan lokasi spesifik Riza Chalid berada demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.
Untung mengatakan pascapenerbitan red notice tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
BACA JUGA: Menhan Sjafrie: 4.000 ASN di Jakarta Bakal Jadi Komcad
“Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon," ujarnya.
Menurut Untung, red notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
"Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit," kata dia.
Terkait proses penerbitan red notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme asesmen yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Setiap pengajuan red notice harus melalui proses asesmen di Interpol Headquarters," ucapnya.
Dalam kasus ini, dia menyebut terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik.
Dia menambahkan Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.
Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subyek berada.
Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.
"Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai," tutur Ricky.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F31%2F3b5b99a3aac833a82c4cc68391b4abee-20260131TOK3.jpg)


