Disdikbud Banten Larang Guru Hingga Murid SMA/SMK/SKh Buat Konten Non-Pembelajaran

narasi.tv
13 jam lalu
Cover Berita

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten mengeluarkan sebuah kebijakan yang melarang pembuatan konten non-pembelajaran oleh guru dan siswa di lingkungan sekolah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026.

"Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran," tulis Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, melalui surat edarannya, Jumat (30/1).

Kebijakan ini dilakukan karena penggunaan perangkat elektronik untuk tujuan non-pembelajaran dinilai menjadikan siswa dan guru kurang konsentrasi terhadap kegiatan belajar mengajar.

Selain untuk menjaga kualitas pembelajaran, aturan ini juga untuk meminimalisir dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak semestinya di sekolah. Tanggapan masyarakat, terutama dari para guru dan murid, bervariasi. Sebagian merasa bahwa kebijakan ini bisa membantu meningkatkan fokus selama jam pelajaran, sementara yang lain merasa terbatasi dalam mengekspresikan diri.

Uji Coba Kebijakan di Sekolah

Kebijakan ini akan mulai diuji coba selama tiga bulan, yaitu dari bulan Februari hingga April 2026. Selama periode uji coba ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas larangan tersebut. Apabila hasil evaluasi dinyatakan positif, maka kebijakan ini akan diberlakukan secara efektif selanjutnya.

"Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten," ucap Jamaluddin.

Proses evaluasi ini melibatkan berbagai stakeholder, termasuk sekolah, guru, dan orang tua siswa. Pendapat dan umpan balik dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menentukan apakah kebijakan tersebut berhasil dalam mencapai tujuannya. Jika diperlukan, perpanjangan waktu untuk uji coba juga akan dipertimbangkan agar dapat mengevaluasi dampak kebijakan dengan lebih mendalam.

Pembatasan Penggunaan Ponsel

Sebagai bagian dari kebijakan ini, terdapat larangan penggunaan ponsel bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah. Siswa SMA, SMK, dan SKh dilarang untuk mengaktifkan telepon seluler mereka, yang diharapkan dapat mengurangi gangguan selama jam pelajaran.

Aturan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang untuk menghidupkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa baik guru maupun siswa tidak teralihkan perhatian dari proses belajar mengajar yang sedang berlangsung.

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas)

Dalam rangka menjalankan kebijakan ini secara efektif, Disdikbud Banten membentuk satuan tugas (satgas) yang akan bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan larangan konten non-pembelajaran. Tugas dan tanggung jawab satgas mencakup melakukan monitoring terhadap implementasi kebijakan, serta melaporkan perkembangan yang terjadi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Koordinasi dengan satuan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas satgas dalam melaksanakan tugasnya. Keterlibatan semua pihak di sekolah, mulai dari kepala sekolah hingga guru dan siswa, sangat vital untuk keberhasilan kebijakan ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tembok Kali Krukut Jebol, Warga Bertaruh Hidup dengan Karung Pasir
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Denada Akui Ressa Anak Kandungnya, Terungkap Alasannya Menelantarkan Anak Sejak Bayi
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Investasi Aman dan Terjangkau, ORI029 Hadir di bank bjb
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Kondisi Bocah SD di Cianjur yang Digigit 8 Anjing: Trauma, Tak Ada Gejala Rabies
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Bara Api Sisa Kebakaran Gudang di Tangsel Nyala Lagi, Damkar Turun Tangan
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.