BEI Persilakan Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Aksi Goreng Saham

katadata.co.id
22 jam lalu
Cover Berita

Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons soal rencana Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami indikasi pidana terkait "saham gorengan". Kabar itu mencuat seusai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga trading halt dua kali pekan lalu.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya mendukung setiap proses hukum yang dilakukan untuk memberantas praktik goreng saham. Ia menegaskan segala bentuk manipulasi pasar adalah pelanggaran serius di pasar modal.

“Bursa selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2).

Tak hanya itu Jeffrey menjelaskan praktik manipulasi pasar tidak membedakan kelompok atau pihak tertentu. Setiap pihak yang terlibat dalam manipulasi akan dikategorikan sebagai pelanggar hukum pasar modal dan akan ditindak sesuai aturan. Namun, jika pergerakan harga murni karena mekanisme pasar, tetap diperbolehkan.

“Silahkan aja nanti dilihat satu per satu, setiap pihak yang melakukan kegiatan manipulasi pasar adalah pelanggaran,” ucap Jeffrey.

Janji Polri Dalami Dugaan Saham Gorengan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berjanji akan mendalami indikasi pidana terkait saham gorengan. Hal ini menyusul anjloknya IHSG hingga bursa mengalami penghentian perdagangan atau trading halt dua hari berturut-turut pekan lalu.

"Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (30/1).

Ia menyebut salah satu kasus serupa yang telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 BEI, Mugi Bayu. 

Kasus tersebut, kata dia, kini telah inkrah dan keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 jo Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 2 miliar. 

Adapun IHSG pada Rabu (28/1) lalu ditutup melemah seiring reaksi emosional dan aksi panic selling pelaku pasar pascapengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait dengan proses review dan rebalancing saham-saham di Indonesia. Perdagangan bahkan sempat dihentikan sementara setelah indeks merosot 8% pada pukul 13.43 WIB.

Keesokan harinya, Kamis (29/1), IHSG kembali rontok 8% ke level 7.654 pada pukul 9.26. WIB sehingga bursa kembali memberlakukan trading halt.

 

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sembilan Tahun kumparan, Merayakan Perjalanan dan Kebersamaan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Pelaku Usaha Akar Rumput Terbantu Pembiayaan Digital
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Witkoff diperkirakan kunjungi Israel di tengah ketegangan AS-Iran
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Legislator PDIP Kritik Bulog: Distribusi Lambat, Penyimpanan Jelek, Oplosan Merajalela
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Pertama Sejak 2023, Sudan Buka Kembali Penerbangan Domestik ke Khartoum
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.