Para penagih utang tak lagi mengandalkan kekerasan demi meningkatkan reputasi. Mereka belajar ilmu hukum di bangku kuliah, bahkan ada yang lanjut menjadi pengacara. Tujuannya, mendapatkan klien dengan kasus utang piutang yang nilainya lebih besar.
Yohanes Vianey Poa (46) atau yang akrab dipanggil Yopi, seorang pengacara yang punya ratusan klien terkait perkara utang piutang, memulai kariernya dari penagih utang (debt collector). Ia berbagi cerita saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Yopi merantau dari Flores, Nusa Tenggara Timur, ke Jakarta pada 1999. Sempat menganggur, Yopi lalu berkecimpung sebagai penagih eksternal perusahaan pembiayaan pada 2002. Tugasnya menagih tunggakan kredit sepeda motor dan mobil.
Komisinya saat itu cukup untuk biaya kuliah hukum di sebuah universitas swasta di Jakarta pada 2005. ”Kalau misalnya keterlambatan dua atau tiga bulan, itu (komisinya) bisa Rp 750.000 sampai Rp 1 juta. Kalau lima bulan, Rp 1 juta lebih,” ujar Yopi.
Dunia penagihan utang menyedot Yopi kian dalam. Resmi jadi pengacara pada 2015, ia mendirikan perusahaan jasa penagihan. Ia bekerja sama dengan salah satu perusahaan pembiayaan, tetapi hanya berjalan sekitar dua tahun.
Setelah perusahaannya tutup, Yopi menangani perkara utang piutang lewat jalur firma hukum. Ia pernah menangani perkara senilai Rp 20 juta hingga Rp 30 miliar. Saat ini, Yopi juga menjadi pengacara di Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan Firma Hukum Cempaka, Jakarta Pusat.
Meskipun sudah menjadi pengacara, ia sering menyelesaikan persoalan di luar pengadilan karena prosesnya lebih cepat. ”Ada klien maunya enggak usah ke pengadilan, ditagih saja. Kalau agak susah, misalnya ada celah pidana di situ, kami bisa buat laporan polisi, tipu-gelap (penipuan dan penggelapan). Kalau tidak, kami lakukan gugatan,” jelasnya.
Setelah belajar hukum, pengetahuannya lebih luas, penghasilannya pun lebih tinggi. Untuk utang piutang Rp 30 miliar, ia bisa mendapatkan biaya operasional sebesar 5 persen (Rp 1,5 miliar) dan komisi hingga 20 persen (Rp 6 miliar) yang dibayar di muka.
Penagih utang lain yang belajar hukum ialah Samuel Diati (35). Ia pendiri PT Global Timur Nusantara, perusahaan jasa penagihan dengan kantor di Tangerang Selatan, Banten.
Samuel memulai karier debt collector sekitar tahun 2015. Ia pernah menjadi penagih internal di koperasi dan perusahaan pembiayaan. Di luar pekerjaan formal, ia menggeluti penagihan lepas sebagai mata elang (matel) dan debt collector utang piutang pribadi. Tiga tahun lalu, ia berhenti bekerja di perusahaan pembiayaan dan membangun PT Global Timur Nusantara.
Samuel kini tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum sebuah universitas di Tangerang Selatan. Kuliah hukum jadi bekal penting untuk meningkatkan kepercayaan diri di hadapan ”target operasi”, orang yang berutang kepada kliennya.
Ia mesti mengantisipasi jika target ternyata punya pengetahuan hukum lebih baik. ”Kalau kami enggak tahu apa-apa, kami negosiasi dan mediasi di lapangan nol. Kami sudah kalah telak. ’Oh ini orangnya hanya bisa nagih doang,’” ujarnya, Minggu (25/1).
Ia mencontohkan, jika nanti mendapatkan surat kuasa dari industri jasa keuangan menagih pinjaman macet, ia mesti memahami regulasi hak-hak konsumen. Sebab, debitor bisa jadi punya pengetahuan melawan argumen penagih.
Samuel meyakini bekal pengetahuan hukum bakal membuat makin banyak calon klien terpikat menggunakan jasa PT Global Timur Nusantara. Sebab, perusahaan tak terkesan hanya mengejar komisi dari pengembalian piutang, tetapi juga profesional dalam memetakan kasus klien.
Kasus penagihan bisa jadi tak hanya terkait perkara perdata. Contohnya untuk perjanjian pembayaran dengan cek tetapi ternyata jumlah dana di rekening tidak mencukupi, atau cek kosong. Samuel mengatakan, cek kosong bisa menjurus ke pidana penipuan.
Saat ini, Samuel sedang cuti kuliah setelah dua semester karena banyak urusan ke luar kota. Ia berniat menyambung kuliah lagi dalam enam bulan kemudian.
Direktur utama perusahaan jasa penagihan lain, Nando (bukan nama sebenarnya), mulai berkarier dari jalanan. Ia pernah menjadi matel pada 2008 di Tangerang setelah lulus SMA.
Saat itu, Nando mencatat kendaraan yang cicilannya menunggak selama dua bulan sebelum turun ke jalanan. Ia hanya mengikuti mobil yang disasar lalu mengecek ke orang yang menggunakan jasanya.
Tak berhenti menjadi matel, Nando beranjak menjadi penagih internal perusahaan pembiayaan. Pada 2017, ia mencoba membuat perusahaan sendiri, tetapi gagal dan memulai lagi pada 2018. Ia bermitra dengan perusahaan pembiayaan untuk eksekusi mobil dengan kredit macet.
Meskipun sudah berstatus sebagai bos, Nando merasa bekalnya belum cukup. Seperti Samuel, ia kuliah hukum di salah satu kampus swasta. Saat ini, ia sudah melalui enam semester di kampus tersebut.
”Dari lulus SMA memang mau kuliah, Bang, cuma keluarga tidak mampu,” kata Nando.
Pria asal Sumatera ini memilih kuliah dengan jurusan hukum karena erat berkaitan dengan persoalan dalam profesinya. Makin mendalami hukum, ia makin gemas pada pro dan kontra soal penarikan kendaraan dengan kredit macet.
Menurut dia, wewenang perusahaan pembiayaan menarik kendaraan dari debitor yang wanprestasi pasti tertuang dalam kontrak perjanjian. ”Kontrak itu dasar hukum. Jelas dalam kontrak itu ketika dia menunggak kami berhak buat ambil kendaraannya,” ujar Nando.
Salah satu penagih utang kelas kakap, Pablo, juga tengah kuliah. Pria 43 tahun asal Saparua, Maluku, itu mulai menjadi penagih utang di Bali pada 2000. Saat itu, ia menjadi penagih utang untuk perbankan.
Pablo memutuskan kuliah karena melihat pertarungan dalam penagihan utang yang cukup keras sehingga membutuhkan pengetahuan hukum dan finansial yang kuat. ”Kami enggak mungkin bawa badan saja,” ujarnya.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F26%2F43c0031d-aa42-4dde-8271-1b7fb97212dd.jpg)

