Grid.ID – Tim kuasa hukum Dokter Richard Lee (DRL) menyatakan optimisme tinggi dalam menghadapi sidang praperadilan (prapid) melawan Polda Metro Jaya yang mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Jefri Simatupang, selaku kuasa hukum Richard Lee, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil kliennya merupakan upaya konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Ia meyakini bahwa prosedur yang mereka tempuh telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tentu kami optimis. Kami menjalankan proses hukum dengan baik dan menggunakan hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Jefri Simatupang usai menjalani sidang perdana.
Fokus pada Syarat Formil dan Legalitas
Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal ini fokus pada pemeriksaan formalitas dan legalitas berkas. Jefri menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, mulai dari surat kuasa hingga kartu anggota advokat, telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan.
"Agenda hari ini adalah pemeriksaan formalitas; surat kuasa, berita acara sumpah, hingga legalitas pemohon. Semua sudah diperiksa. Kami juga mengapresiasi kehadiran pihak Polda Metro Jaya yang menghormati hak-hak kami sebagai pemohon," jelasnya.
Terkait absennya Richard Lee di ruang sidang, Jefri menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan prosedural. Berdasarkan aturan prapid, kehadiran prinsipal atau pemohon dapat diwakilkan sepenuhnya oleh kuasa hukum.
Di sisi lain Richard Lee sedang fokus pada pemulihan kesehatan, seperti yang disampaikan sang dokter melalui unggahan Instagram resminya. Meski begitu, Jefri menjamin hal itu tidak mengganggu jalannya strategi hukum tim.
"Sudah diwakilkan, jadi tidak harus datang. Di sidang praperadilan, kuasa hukum cukup untuk mewakili. Kami tidak ingin berandai-andai soal hasil, namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang memeriksa perkara ini secara objektif," tambah Jefri.
Sidang praperadilan ini akan berlanjut esok hari. Jefri menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan, termasuk menanggapi bukti-bukti yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.
Di tengah sorotan publik dan kehadiran pihak-pihak lain yang turut mengawal kasus ini, tim hukum Richard Lee memilih untuk tetap fokus pada materi gugatan.
"Ini adalah kewenangan hakim tunggal. Kami tetap optimis dan akan terus menjalankan proses ini dengan kooperatif," pungkasnya.
Sebagai informasi, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026. Laporan ini diajukan lantaran Richard Lee keberatan terhadap penetapan status tersangka di Polda Metro Jaya.
Richard Lee sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kesehatan atas laporan dokter kecantikan Samira atau yang dikenal Doktif. Status tersangka tersebut membuat Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.
Richard Lee disangkakan atas pasal berlapis. Dua pasal tersebut terkait Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen. (*)
Artikel Asli



