JAKARTA, KOMPAS – Belum resmi bertugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Adies Kadir sudah akan dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK. Pelaporan akan dilakukan oleh akademisi, pegiat hukum tata negara, dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society. Apa dasar pelaporan ini?
Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas yang juga anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Feri Amsari, saat dihubungi Senin (2/2/2026), mengatakan, pelaporan Adies ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena eks Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar itu dinilai tidak memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.
“Harusnya sebagai seorang calon hakim konstitusi yang syaratnya negarawan, paham ketatanegaraan dan konstitusi, dan memiliki integritas, tentu saja sebagai syarat, dia tidak memenuhi itu,” katanya.
Dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/1/2026), Adies Kadir ditetapkan sebagai hakim konstitusi dari unsur DPR, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim MK yang digelar mendadak dan berlangsung cepat, Senin (26/1/2026). Padahal, tahun lalu, DPR sudah menetapkan, juga dalam rapat paripurna, mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai hakim MK dari unsur DPR. Adies nantinya akan menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 5 Februari mendatang.
Selain tidak memenuhi syarat, CALS menilai Adies telah melanggar etik. Alasannya, dia sudah mengetahui proses pemilihan hingga penetapannya cacat prosedur. Dengan demikian, Adies mengabaikan konstitusi dan tidak memahami sistem ketatanegaraan. “(Kami) mau melaporkan dia melanggar etik, karena dia kan tau proses itu cacat prosedur,” ucap Feri.
Menurut rencana, CALS akan melaporkan Adies ke MKMK, besok, Selasa (3/2/2026). Saat ini, pihaknya masih menyusun materi pelaporan.
Tak hanya itu, CALS juga berencana melaporkan proses penetapan Adies Kadir oleh DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). CALS memandang terpilihnya Adies sebagai hakim MK juga bermasalah secara hukum. “Permohonan sedang kita siapkan untuk Pengadilan Tata Usaha Negara dan lebih ke arah tindakan administrasi negara yang dilanggar dalam proses seleksi hakim konstitusi,” ungkap Feri.
Menurutnya, seleksi hakim konstitusi seharusnya melalui proses seleksi yang obyektif, akuntabel, transparan, dan terbuka seperti diamanatkan oleh Undang-Undang MK. Namun, dalam terpilihnya Adies Kadir, justru tidak ada ruang bagi publik untuk berpartisipasi. “Tentu saja secara hukum administrasi negara sangat terang pelanggarannya,” tambahnya.
Sebelumnya, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan, gugatan terhadap pengangkatan hakim MK pernah terjadi. Koalisi masyarakat sipil menggugat pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK dan dikabulkan PTUN Jakarta Timur pada 24 Desember 2013. Namun, putusan ini kemudian dibatalkan di tingkat banding.
”Jadi, ada contoh kita bisa menggugat itu (pengangkatan hakim MK). Meskipun saat itu di tingkat banding kalah, kita bisa membangun satu argumen bahwa sekarang prosedurnya lebih tidak dijalankan dan itu bisa menjadi potensial untuk kita (gugatan),” lanjutnya.
Meski demikian, Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, masuknya Adies Kadir ke MK sebagai hakim konstitusi tak bisa dihalang-halangi. Dari sisi prosedur, Adies tak terbendung. Dari segi materiil, Mahfud menilai tak ada masalah dengan kompetensi yang bersangkutan.
"Dari sudut etik nampaknya menimbulkan pertanyaan. Kok bisa begitu caranya, sudah diumumkan sebagai pengganti, bahkan konon sudah ada surat-surat resmi untuk itu, tiba-tiba dibatalkan hanya beberapa hari sebelumnya," ujar Mahfud.
Namun, ia kembali menegaskan, langkah Adies ke MK tidak terbendung. Termasuk upaya pengaduan Adies ke MKMK tidak bisa menghentikannya. Kewenangan MKMK, menurut Mahfud, terbatas pada pelanggaran etik.
“Sementara belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakimnya, tetapi di politik dan etika di DPR. Itu bukan urusan MKMK, kecuali nanti terjadi pelanggaran," ujar Mahfud.
Masuknya Adies Kadir ke MK oleh Mahfud dinilai bakal memengaruhi wajah MK ke depan meskipun dari sisi regulasi kemerdekaan kekuasaan kehakiman sudah mendapat jaminan pengaturan yang tegas baik di tataran undang-undang dan kode etik, termasuk ketentuan internasional seperti Bangalore Principle.
"Tapi kan kita tidak tahu juga lobi-lobi yang bisa terjadi di belakang meja. Dan itu lalu terkait dengan integritas personal dan kita sulit mendeteksi itu kecuali sudah menjadi ledakan seperti yang terjadi tahun 2023 kemarin," ujar Mahfud.
Pada 2023, MK diterpa prahara setelah dua hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat dan Saldi Isra, menguak apa yang terjadi di balik layar penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023 ketika MK mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini dipersoalkan banyak kalangan sehingga pada akhirnya MKMK mencopot Ketua MK ketika itu Anwar Usman dari jabatannya.
Ditanya apakah MKMK nantinya dapat mencegah lobi-lobi belakang meja, Mahfud pesimistis. Sebab, MKMK tidak memiliki prosedur yang terbuka untuk itu. MKMK hanya pasif menunggu pengaduan masuk ke MK.
Meski penetapan Adies sebagai hakim MK dikritik kalangan akademisi dan masyarakat sipil, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, proses pemilihan hingga penetapan Adies Kadir telah sesuai dengan UU MK dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
“Kalau soal penilaian kompetensi Pak Adies itu, kan, hak setiap anggota yang bisa saja punya alasan masing-masing. Namun, yang jelas, beliau berpengalaman sebagai advokat puluhan tahun, sebagai anggota Komisi III DPR juga sudah belasan tahun. Beliau juga doktor hukum dan profesor kehormatan,” katanya menjelaskan alasan pemilihan Adies.
Adapun terkait Inosentius, politisi Partai Gerindra itu mengatakan, ada penugasan lain baginya. Meski demikian, ia tak menerangkan penugasan dimaksud. ”Karena Pak Inosentius mendapat penugasan lain, maka harus ada calon baru untuk mengisi jabatan hakim MK yang lowong pada awal Februari,” katanya menambahkan.


