REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian Internasional (Interpol) resmi menerbitkan red notice terhadap tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina subholding, Muhammad Riza Chalid alias MRC. Dengan status tersebut, Riza Chalid kini menjadi buronan internasional yang dapat dilacak dan ditangkap di 196 negara anggota Interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung menyampaikan, red notice atas nama Riza Chalid diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, pada 23 Januari 2026. Penerbitan itu merupakan tindak lanjut permintaan resmi yang diajukan NCB Polri kepada Interpol sejak September 2025.
- Red Notice Riza Chalid Dikeluarkan di Prancis, Orangnya di Mana?
- Riza Chalid Resmi Jadi Buron Interpol
- Ahok Mengaku tak Kenal Rizal Chalid: Sekuat Apa Sih Beliau?
“Kami menyampaikan bahwa interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit,” ujar Untung di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (1/2/2026).
Dengan status tersebut, Untung menegaskan seluruh negara anggota Interpol memiliki kewajiban membantu melacak, menangkap, dan menahan Riza Chalid untuk kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum Indonesia. Red notice itu juga telah disebarluaskan ke seluruh jaringan Interpol di 196 negara.
.rec-desc {padding: 7px !important;}“Ini sudah menjadi kewajiban dan perhatian seluruh negara anggota Interpol untuk melakukan pengawasan terhadap subjek red notice,” kata Untung.
Terkait keberadaan Riza Chalid, Untung menyebut NCB Interpol Indonesia telah mengetahui lokasi buronan kakap tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan negara tempat Riza Chalid berada saat ini demi kepentingan proses penangkapan.
“Kami pastikan yang bersangkutan tidak berada di Lyon, Prancis, melainkan di salah satu negara anggota Interpol. Proses penangkapan sedang kami lakukan, dan tim kami sudah berangkat untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat,” ujarnya.
Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Kasus yang ditangani tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp285,3 triliun sepanjang periode 2018–2023.
Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Namun, ia diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025, beberapa bulan sebelum status hukumnya diumumkan ke publik.
Kementerian Imigrasi mencatat penggunaan terakhir paspor Riza Chalid pada 6 Februari 2025, saat yang bersangkutan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Malaysia. Sebelumnya, Riza Chalid juga tercatat menggunakan paspornya di Bandara Singapura pada Oktober 2024.
Berdasarkan data keimigrasian tersebut, aparat meyakini Riza Chalid masih berada di Malaysia. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Juli 2025 juga pernah menegaskan bahwa pemerintahannya tidak memberikan perlindungan hukum kepada Riza Chalid.
Kasus Riza Chalid bahkan sempat menjadi sorotan di Parlemen Malaysia karena dinilai berpotensi mengganggu hubungan diplomatik dan kerja sama hukum antara Malaysia dan Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.



