JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Penetapannya sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin di Tangerang, Minggu (1/1/2026).
Duduk Perkara Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan PenganiayaanAwaludin mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025.
"Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," ujarnya dikutip dari Antara.
Awaludin menjelaskan penganiayaan itu terjadi bermula saat seorang anggota Banser mendatangi lokasi untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith.
Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut mengadangnya.
"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," ujar Awaludin.
Baca Juga: Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangerang
Ia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat (30/1/2026).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- bahar smith
- bahar bin smith
- tersangka
- penganiayaan
- bahar smith tersangka
- duduk perkara bahar smith tersangka



