BPJPH harap usaha besar jadi mitra UMK, guna perkuat ekosistem halal

antaranews.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya pengusaha dengan skala usaha besar untuk merangkul dan menjadikan usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai mitra demi memperkuat ekosistem halal nasional.

"Usaha besar memiliki sumber daya, pengalaman, dan standar yang dapat menjadi rujukan bagi UMK. Dengan kemitraan yang kuat, ekosistem halal nasional akan tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, ia mengatakan langkah ini sekaligus untuk mengakselerasi sosialisasi kebijakan Wajib Halal 2026 bagi berbagai kategori usaha pada Oktober mendatang.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan konsumen, tetapi juga membangun ekosistem halal nasional yang kuat dan produktif melalui kolaborasi solid antarpelaku usaha.

"Kehadiran negara melalui kebijakan halal ini juga harus dimaknai sebagai upaya membangun ekosistem halal nasional yang kuat. Di dalamnya, pelaku usaha besar diharapkan menjadi role model sekaligus mitra pembina bagi usaha mikro dan kecil," ujar Haikal.

Sebagai perantara bidang halal bagi berbagai skala dan jenis usaha, BPJPH juga telah melakukan beberapa langkah strategis, salah satunya melalui kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Pelaku Usaha Skala Besar pada akhir Januari 2026.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen para pelaku usaha dalam mendukung implementasi Wajib Halal 2026.

"Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus memperkuat sinergi dalam literasi dan edukasi antara usaha besar dan UMK dalam rangka memenuhi kewajiban sertifikasi halal," kata Chuzaemi.

Ia menambahkan sinergi tersebut menjadi kunci agar implementasi kebijakan halal tidak hanya bersifat kepatuhan regulatif, tetapi juga mendorong transfer pengetahuan, penguatan kapasitas, serta pendampingan berkelanjutan bagi UMK, sehingga ekosistem halal nasional dapat tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah telah melaksanakan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha menengah dan besar.

Selanjutnya, BPJPH memasuki tahapan kedua yang akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026.

Adapun produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal mencakup produk dari semua skala usaha, baik besar, menengah, kecil, mikro dan luar negeri.

Selain produk makanan-minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, produk juga mencakup obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi risiko A, produk rekayasa genetik, alat kesehatan risiko A, serta barang gunaan.

Baca juga: BPJPH: Halal integrasikan rantai nilai domestik dengan pasar global

Baca juga: Wamendagri minta kepala daerah perkuat ekosistem industri halal

Baca juga: Wamendag: Ekspor produk halal bisa naik seiring MRA sertifikasi halal


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komnas Perempuan: Suka Sama Suka Tak Hapus Unsur Pidana Child Grooming
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Ultimatum Kader Gerindra: Kalau Brengsek, Gerindra pun Saya Tangkap
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Saksi Kasus Korupsi Chromebook Minta Duit Rp 225 Juta buat Beli Motor Kawasaki
• 7 menit laludetik.com
thumb
Risk-Off atau Investability Pasar Modal?
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prediksi BRI Super League Arema FC Vs Persijap: Pantang Dipermalukan Tim Zona Merah
• 13 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.