Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan (consent) atas relasi maupun tindakan seksual.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
“Undang-Undang Perlindungan Anak jelas menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual, termasuk tindakan yang menjerumuskan anak ke dalam situasi atau relasi seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Ratna.
“Dalam hukum Indonesia, anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan, consent, atas relasi atau tindakan seksual,” lanjutnya.
Ia menegaskan dalih hubungan pacaran suka sama suka tidak menghilangkan unsur pidana dalam child grooming.
“Oleh karena itu, klaim suka sama suka, bahkan bucin, tidak menghapus unsur pidana dalam kasus child grooming. Dan di dalam instrumen internasional, konvensi-konvensi, Indonesia, pemerintah Indonesia juga sudah meratifikasi seperti Konvensi Hak Anak, Konvensi PBB, yang diadopsi tahun 2024, yang mengakui di dalam kejahatan siber adanya perbuatan-perbuatan child grooming dalam kejahatan pelecehan seksual online maupun eksploitasi seksual,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Komnas Perempuan, praktik child grooming banyak terjadi dalam relasi pacaran anak dan remaja, serta meninggalkan dampak jangka panjang hingga usia dewasa muda.
“Data-data hasil pemantauan kami dari Komnas Perempuan, ini dalam relasi pacaran dan kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar ini juga sangat tinggi. Jadi kasus kekerasan itu sudah muncul pada usia 14 sampai 17 tahun, mengindikasikan praktik child grooming dalam relasi pacaran anak dan remaja. Dan usia 18 sampai 24 tahun mencatat lonjakan kasus tertinggi, menunjukkan dampak lanjutan grooming yang dimulai sejak korban masih anak,” kata Ratna.
Ia menjelaskan, kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar tercatat lebih tinggi di seluruh kelompok usia, yang menunjukkan adanya pola kontrol dan manipulasi yang berlanjut meski relasi telah berakhir.
“Dan kekerasan oleh mantan pacar juga lebih tinggi di semua kelompok usia, menandakan pola kontrol, manipulasi, dan kekerasan yang berlanjut setelah relasi berakhir,” ujarnya.
Komnas Perempuan juga memetakan sejumlah pola child grooming yang kerap muncul berdasarkan pengaduan yang diterima lembaganya.
“Ini pola-pola child grooming yang terjadi, mulai pola teman dekat dan pendengar, pola pemberian hadiah dan validasi, pola normalisasi seksual bertahap, pola rahasia dan isolasi, pola manipulasi rasa bersalah dan takut, serta pola ancaman dan pemerasan seksual,” kata Ratna.
Menurut Ratna, child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender karena menyasar anak, khususnya anak perempuan yang berada dalam posisi rentan akibat ketimpangan gender, usia, dan relasi kuasa.
“Ini beberapa kasus yang sedang dipantau. Ini kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Lombok, Lombok Barat NTB. Lalu kasus ini dilakukan oleh pendidik atau pengasuh di lingkungan pesantren tersebut,” kata Ratna.
“Lalu kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru dan mantan kepala sekolah di Surade, Sukabumi. Dan kasus KS (kekerasan seksual) terhadap anak yang mencuat melalui ruang publik dan media digital, yang semuanya ini menggunakan modus-modus grooming,” lanjutnya.
Ia menegaskan praktik child grooming telah diatur secara jelas dalam sistem hukum nasional, baik melalui Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Child grooming ini bukan hal yang, sesuatu yang baru ya di dalam sistem hukum di Indonesia. Kita bisa menemukan setidaknya dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang TPKS. Khususnya di Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ujarnya.
Selain itu, Undang-Undang TPKS juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan relasi kuasa dan kerentanan korban.
“Dan Undang-Undang TPKS setidaknya ada di Pasal 6C. Bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Ratna.
Terakhir, ia menambahkan Undang-Undang TPKS juga mengatur eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang dalam praktiknya kerap menggunakan modus child grooming.
“Undang-Undang TPKS juga mengatur eksploitasi seksual dengan modus grooming, seperti unsur-unsur dalam Pasal 6C, juga mengatur bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang dalam praktiknya pelaku menggunakan modus-modus grooming tersebut,” tandasnya.




