Pekan lalu, publik dikejutkan oleh viralnya berita seorang pengendara mobil meninggal saat macet yang dipicu banjir. Kejadian ini berlokasi di Jalan Latumeten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Berbagai pemberitaan menyebutkan pengemudi malang itu diduga meninggal akibat serangan jantung.
Pemerintah Provinsi Jakarta telah menyampaikan rasa duka dan memerintahkan Dinas Kesehatan untuk segera mendata serta menelusuri proses kematian pengendara itu.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi, curah hujan dengan intensitas yang tinggi masih akan mengguyur Jakarta dan sekitarnya hingga 1 Februari 2026. Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga, Pemerintah Provinsi Jakarta memutuskan memperpanjang waktu pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi pegawai sampai 1 Februari 2026.
Kebijakan WFH pegawai tersebut dikecualikan bagi perusahaan dengan operasionalisasi 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Misalnya, pekerja sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar.
Meski demikian, di lini media sosial, sampai Jumat (30/1/2026), ramai cerita pekerja (karyawan) di Jakarta yang tetap berangkat kerja meski hujan ekstrem. Sejumlah pekerja yang berangkat ke kantor menggunakan sepeda motor terjebak di tengah genangan serta antrean kendaraan tak bergerak.
Ada juga sejumlah pekerja yang berdesak-desakan dan menunggu lama di peron stasiun kereta komuter. Lainnya harus turun dari bus dan akhirnya mendapatkan tumpangan truk yang lewat demi menerobos macet parah akibat banjir.
Mereka seolah tak menghiraukan risiko kecelakaan demi tetap bisa memperoleh uang di tengah biaya hidup yang terus membengkak. Seperti diketahui, rata-rata upah minimum di Indonesia hanya berkisar Rp 3,5 juta per bulan.
Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengeluaran riil per kapita masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai Rp 12,8 juta per tahun, meningkat Rp 461.000 dibandingkan dengan 2024. Dengan angka tersebut, rata-rata pengeluaran masyarakat setara sekitar Rp 1,07 juta per kapita per bulan.
Menyikapi konten-konten itu, muncul pula konten satire untuk mempertegas suasana itu. Akun @ecommurz, misalnya, mengunggah sebuah konten yang berisi dua foto sekaligus. Foto pertama memperlihatkan kaki karyawan perempuan yang berada di dalam mobil mewah. Foto itu ditempeli tulisan: ”Masa gara-gara hujan sampai minta WFH, ujar orang yang ke kantor naik begini”.
Sementara foto kedua memperlihatkan pekerja yang naik motor mengenakan mantel sambil menerobos hujan deras. Foto ini juga ditempeli tulisan: ”Diucapkan kepada yang ke kantor naik beginian”.
Sejauh ini, tidak ada data pasti berapa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja sepanjang hujan ekstrem berlangsung. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebut hanya memiliki data klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang umum dan nasional.
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat, jumlah kasus kecelakaan kerja yang diajukan klaim JKK mencapai 319.382 kasus. BPJS Ketenagakerjaan belum membeberkan klaim JKK sepanjang Januari 2026.
Program Officer Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Indonesia Abdul Hakim, Jumat (30/1/2026), di Jakarta mengatakan, cuaca ekstrem seperti hujan dengan intensitas tinggi yang berlangsung terus-menerus adalah bagian dari krisis iklim. Situasi ini secara langsung berdampak pada kehidupan pekerja dan bisnis.
Menurut laporan ILO bertajuk ”Asuransi Sosial dan Perubahan Iklim di Indonesia (2023)”, Indonesia berada pada risiko tertinggi dari tsunami dan gempa bumi karena lokasinya yang berada di dalam zona aktivitas seismik yang tinggi dan pergerakan lempeng. Banjir, epidemi, dan badai siklon merupakan bahaya penting lainnya, diikuti oleh kekeringan.
Sementara itu, berdasarkan laporan riset ”Ensuring Safety and Health at Work in a Changing Climate” yang dirilis oleh ILO pada 2024, lebih dari 70 persen dari angkatan kerja global (lebih dari 3,4 miliar orang) diperkirakan terpapar bahaya kesehatan terkait krisis iklim.
Skema kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ada sekarang kesulitan untuk mengimbangi risiko yang dihasilkan dari krisis iklim. ”Krisis iklim perlu direspons secara baik dan sistematis dengan pendekatan manusia,” ujarnya.
Bisnis harus melindungi pekerja untuk tetap sehat dan memperkuat bisnis itu sendiri. Selain isu teknis seperti kewaspadaan akan cuaca ekstrem, pekerja juga perlu melengkapi diri dengan alat-alat pelindung, seperti payung, jas hujan, dan sepatu, pelindung agar tidak terkena dampak negatif.
Urusan administrasi tempat kerja, seperti presensi, dia menyarankan agar diubah menjadi lebih menerapkan kebijakan kerja yang luwes tanpa harus mengurangi produktivitas atau hasil secara signifikan. Kantor atau tempat kerja perlu mencegah kerusakan pekerja atau manusianya lebih dahulu ketimbang memaksakan keuntungan. Sebab, pekerja yang sehat secara fisik dan psikologis juga adalah keuntungan bagi bisnis.
Guru Besar Departemen K3 Universitas Indonesia (UI) L Meily Kurniawidjaja berpendapat, krisis iklim menuntut adanya pengaturan K3 yang jelas dalam bentuk do’s and don’t bagi pekerja yang harus bekerja di luar ruangan.
Untuk pekerja lapangan, risiko harus dikelola secara ketat, bahkan pada kondisi tertentu, pekerjaan perlu dihentikan segera jika membahayakan.
Tanpa pengendalian risiko yang memadai, pekerja bisa menghadapi ancaman serius, termasuk kecelakaan fatal, akibat cuaca ekstrem. Setiap pekerjaan yang mengharuskan pekerja di luar ruangan saat terjadi cuaca ekstrem harus dibekali perlindungan sesuai risikonya, mulai dari peralatan, pengaturan jam kerja, hingga kebijakan penundaan aktivitas.
”Tanpa upaya tersebut, krisis iklim yang membawa risiko kecelakaan, gangguan kesehatan, hingga tekanan mental pada pekerja akan semakin besar,” kata Meily.
Secara terpisah, Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin memandang, kebijakan K3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan belum mengantisipasi dampak krisis iklim. Padahal, dampaknya dalam 10 tahun terakhir cukup terasa di kalangan pekerja dan pebisnis, seperti curah hujan ekstrem yang tak menentu.
Operasionalisasi beberapa sektor ekonomi tradisional dan informal, seperti pertanian, perkebunan, dan transportasi logistik, amat dipengaruhi krisis iklim. Risiko bahaya K3 dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan sektor formal yang lebih mapan.
”Kebijakan K3 yang ada sekarang cenderung climate neutral. Kami berharap ada kebijakan secara nasional, bukan hanya K3, yang bersifat preventif. Jika diabaikan, pekerja akan kehilangan pendapatan. Industri pun kehilangan potensi ekonomi,” kata Irham.
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemenaker Chandra Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, inkonsistensi kebijakan tata ruang memengaruhi krisis iklim. Banjir menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.
”Dalam konteks inilah cuaca ekstrem tidak bisa dipandang sebagai anomali, melainkan sebagai risiko struktural yang mengancam K3. Pekerja adalah kelompok yang paling terdampak ketika terjadi kegagalan tata ruang kota dan krisis iklim,” katanya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476180/original/047334700_1768716115-6.jpg)


