JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada penyidik kepolisian.
Ketiga tersangka yang dimaksud yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, Kejaksaan merekomendasikan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka.
“Untuk berkas perkara (Roy Suryo cs) sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan, tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” jelas Budi ditemui wartawan, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Judicial Review ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Setelah nantinya penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk diproses ke meja hijau.
“Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” kata Budi.
Adapun sebanyak 6 ahli yang diajukan Roy Suryo dalam perkara ini telah diperiksa. Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum kembali mengajukan 9 orang lainnya untuk memperkuat argumen mereka.
Kesembilan orang itu, mulai dari ahli pidana, forensik digital, neuropolitik, hingga ahli UU ITE.
8 tersangkaDiketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Baca juga: Serangan Balik Roy Suryo usai Pecah Kongsi dengan Eggi Sudjana di Kasus Ijazah Jokowi
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya memyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




