JAKARTA, KOMPAS.com – Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), diduga dianiaya oleh pendakwah Bahar bin Smith saat Rida menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025.
Diketahui Bahar dalam kegiatan tersebut diundang sebagai penceramah.
Pertanyaannya pun muncul: untuk apa Banser hadir di acara Bahar bin Smith?
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Midyani, menjelaskan singkat bahwa Rida memang senang mengikuti kegiatan Maulid Nabi.
Baca juga: Bermula dari Ajakan Bersalaman, Bahar bin Smith Diduga Aniaya Banser
"Betul niatnya datang mau lihat ceramah, karena memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi," tutur Midyani saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Kronologi versi Banser
Midyani mengatakan, saat itu Rida berjarak 2 meter dari Bahar dan hendak bersalaman.
Namun, saat mendekat, tiba-tiba dia langsung dipiting oleh pengawal Bahar.
"Dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka," ujar Midyani.
Baca juga: Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Setibanya di rumah salah satu tersangka, Rida kembali mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bersama pengikutnya.
"Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 00.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari," jelasnya.
Baca juga: Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Diperiksa 4 Februari
Selain kekerasan fisik, korban juga kehilangan telepon genggam yang dibawa oleh salah satu pelaku.
"Jadi ada tiga tersangka plus Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin," kata Midyani.
Midyani juga menyoroti penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Menurutnya, ketiga tersangka memiliki peran yang sama dalam dugaan penganiayaan.
“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, dan tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan bebas berkeliaran,” ujarnya.