Polda Metro Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Kue Jadul

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil pemeriksaan Bhabinkamtibmas yang sempat mencurigai dan mengamankan pedagang es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Hasilnya, Bhabinkamtibmas tersebut tidak melakukan tindakan penganiayaan.

"Kami sampaikan untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).

Hal tersebut juga didukung oleh keterangan dari penjual es kue tersebut. Menurut dia, penjual es kue itu berkali-kali menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan.

Baca juga: Babinsa Curigai Tukang Es Kue Jadul Dihukum Berat, Ditahan 21 Hari

"Tetapi dilakukan pembinaan terhadap Bhabinkamtibmas terhadap upaya-upaya, makanya kemarin Polda Metro Jaya melakukan peningkatan kemampuan tentang komunikasi sosial," ucapnya.

"Bagaimana bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya, jangan sakiti hati masyarakat," lanjutnya.

Baca juga: Babinsa yang Curigai Penjual Es Kue Jadul di Jakpus Disanksi Disiplin

Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait anggota TNI dan Polri yang sempat mencurigai dan mengamankan pedagang es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat. Bidang Propam Polda Metro Jaya sendiri turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap personel, Aiptu Ikhwan Mulyadi.

"Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bidpropam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1).

Baca juga: TNI-Polri Minta Maaf dan Beri Bantuan ke Pedagang Es Kue Jadul Viral

Budi mengatakan, jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

"Artinya, apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, baik itu kode etik maupun pidana, pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bidpropam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan," ujarnya.




(rdh/yld)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Serukan Berdikari, Prabowo: Kalau Indonesia Diserang, Nobody Is Going to Help Us
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Richard Lee Absen Sidang Prapid Alasan Sakit, Doktif Sindir Rivalnya yang Masih Aktif Bikin Konten Podcast
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Enam Rumah Warga di Bantaran Kali Bekasi Rusak Diterjang Longsor
• 2 jam laludetik.com
thumb
Anindya Ungkap Permintaan China soal Pertemuan ABAC 2026
• 49 menit laluviva.co.id
thumb
Insentif Impor EV Disetop, Pemerintah Yakin Tak Ganggu Investasi Mobil Listrik
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.