Lemahnya Tata Kelola dan Pengawasan DPRD, Akar Kasus Korupsi Dana CSR di Kota Madiun

realita.co
6 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan di Kota Madiun.

Dana CSR kerap dipromosikan sebagai instrumen mulia untuk mendukung pembangunan dan kepentingan publik. Dalam berbagai brosur pembangunan, dana ini digambarkan sebagai wujud kepedulian dunia usaha terhadap masyarakat. 

Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Maidi

Namun dalam praktiknya, dana CSR justru rawan diselewengkan dan berubah menjadi ajang “bancakan” elite kekuasaan. Dana yang seharusnya menopang kesejahteraan publik justru menyelinap masuk ke kantong penguasa.

Kasus yang terjadi di Kota Pendekar ini menunjukkan bahwa dana CSR sangat rentan disalahgunakan oleh kepala daerah maupun dinas tertentu. Lebih jauh, perkara ini juga mengungkap lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kota Madiun terhadap jalannya pemerintahan.

Kasus korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi tidak bisa dilepaskan dari buruknya pengawasan legislatif, rendahnya integritas jajaran eksekutif, serta sikap alergi terhadap kritik yang datang dari masyarakat dan media. Padahal, DPRD memiliki fungsi strategis sebagai lembaga kontrol dan penyeimbang kekuasaan eksekutif.

Sayangnya, fungsi pengawasan DPRD belum berjalan secara optimal. Pengawasan yang dilakukan selama ini cenderung dimaknai secara sempit, sebatas pada aspek anggaran dan pelaksanaan program. 

Padahal, pengawasan sejatinya juga mencakup aspek etika, kepatuhan terhadap aturan, disiplin aparatur, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kasus Wali Kota Madiun yang terseret korupsi menunjukkan adanya kelalaian DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap etika kepala daerah. 

Meski pihak legislatif kerap menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, faktanya praktik korupsi tetap terjadi dan luput dari kontrol.

Sebelumnya, berbagai media telah mengulas dan mengkritisi arah pembangunan Kota Madiun menuju slogan “mendunia”, baik dari sisi perencanaan, sumber pendanaan, maupun prioritas kebijakan. 

Namun, kritik tersebut tidak direspons dengan langkah konkret dari DPRD. Anggota dewan terkesan enggan turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), bahkan terkesan takut atau segan terhadap Wali Kota.

Baca juga: Menyoroti OTT KPK Wali Kota Madiun, GERTAK Tegaskan Pentingnya Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD

Mayoritas anggota dewan di seluruh komisi cenderung memahami fungsi pengawasan secara prosedural dan administratif semata. Padahal, pengawasan juga harus menyentuh dimensi etika dan moral kekuasaan, termasuk kepatuhan terhadap hukum dan prinsip-prinsip good governance.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya peran inspektorat daerah. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan. 

Namun karena secara struktural berada langsung di bawah kepala daerah, independensi inspektorat menjadi lemah. Ketika terjadi pelanggaran, inspektorat tidak memiliki ruang yang cukup untuk bertindak tegas.

Akibatnya, pengawasan internal tidak berjalan optimal. Praktik suap pun kerap berlangsung secara tunai sehingga sulit dilacak. Data KPK menunjukkan bahwa praktik suap di lingkungan pemerintah daerah masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia. 

Dari 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 perkara atau sekitar 51 persen melibatkan pejabat daerah, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.
Untuk mengatasi persoalan ini, upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi anggaran, serta keterbukaan terhadap kritik yang bersifat membangun. 

Baca juga: Hasil Penggeledahan Kantor PUPR Kota Madiun, KPK Sita Barang Bukti dalam Koper Hitam

Selain itu, pemanfaatan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit harus dioptimalkan untuk meminimalkan ruang manipulasi.

Lebih dari itu, yang tidak kalah penting adalah peneguhan kesadaran dan komitmen moral para penyelenggara negara. Tanpa integritas dan keberanian untuk menjaga etika kekuasaan, sistem sebaik apa pun akan selalu menemukan celah untuk disalahgunakan.

Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen kekuasaan dan masyarakat.

Salam waras.

Penulis:
Putut Kristiawan
Koordinator GERTAK (Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor) Madiun

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 2 Februari 2026
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Buka Saham Publik, Bisa Rem Investor Run
• 11 menit laluharianfajar
thumb
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
• 51 menit lalusuara.com
thumb
Ternyata Ini yang Dibahas Prabowo dan Samad dkk Selama 5 Jam
• 8 jam laludetik.com
thumb
Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs, Polda Lanjut Periksa Saksi dan Ahli
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.