REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan nasional Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Prabowo secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Wacana tersebut dianggap berpotensi melemahkan fungsi strategis Polri dalam penegakan hukum, menjaga stabilitas keamanan, serta memperlambat pengambilan keputusan nasional.
Ketua Umum Pasbata Prabowo, David Febrian menyampaikan, posisi Polri di bawah presiden merupakan pilihan konstitusional sekaligus strategis. Hal itu sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dia menyebut, jalur komando langsung kepada presiden penting agar Polri dapat bertindak cepat, tegas, dan independen dalam menghadapi berbagai ancaman.
Baca Juga
Kapolri Tolak Polri Berada di Bawah Kementerian, Begini Argumennya
Kapolri: Saya Lebih Memilih Jadi Petani, daripada Menteri Kepolisian
Jenderal Gatot Heran, Kapolri Gunakan Bahasa Konflik, Kekuasaan, Intimidasi
Baik gangguan keamanan, kejahatan lintas sektor, serta dinamika nasional yang terus berkembang. Apalagi, sambung dia, Polri bukan sekadar institusi teknis administratif, melainkan alat negara yang berperan langsung menjaga hukum, keamanan, dan ketertiban nasional.
"Menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko memperlambat perintah, memperpanjang birokrasi, dan membuka ruang tarik-menarik kepentingan politik sektoral. Ini dapat melemahkan respons negara terhadap ancaman keamanan," kata David kepada awak media di Jakarta, Senin (2/2/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut David, di tengah tantangan global dan nasional yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber, terorisme, konflik sosial, hingga kejahatan ekonomi, kecepatan komando dan kepastian hukum menjadi kunci utama. Hubungan langsung antara presiden dan kapolri memungkinkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan selaras dengan kepentingan nasional.