GenPI.co - Gubernur Wayan Koster menyebut masih ada pelaku usaha yang melanggar Perda terkait penggunaan aksara Bali pada papan nama usaha.
Wayan Koster menegaskan pelaku usaha wajib menggunakan aksara Bali pada papan nama perusahaan.
“Kepala Disperindag standarkan dia (pelaku usaha). Semua harus memakai aksara Bali. Kalau tidak, tidak usah dipasarkan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (2/2).
Politikus PDIP itu menyampaikan semua pelaku usaha, baik UMKM dan usaha besar, harus menjalankan aturan tersebut.
Dia menjelaskan penggunaan aksara Bali pada papan nama usaha, tertuang dalam Perda nomor 1 Tahun 2018 mengenai Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
“Saya janji kerja ekstra keras untuk percepatan, termasuk penggunaan aksara Bali. Jadi, tolong semua tertib,” tuturnya.
Koster mengaku melakukan pengecekan secara berkala. Dia menyebut hotel bintang lima cenderung taat aturan.
Tetapi, untuk penginapan atau hotel non-bintang, banyak yang melanggarnya. Hal tersebut disayangkan, karena harus menertibkannya.
Dia mengatakan pelaku usaha tidak rugi menggunakan aksara Bali pada papan nama untuk pemasarannya.
“Aksara ini, merupakan unsur peradaban Bali. Lihat negara-negara yang punya aksara sendiri, peradabannya maju dan kuat,” ucapnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F05%2F30%2F21c621c6bbe5ed717664318faeb5fd72-20250531WEN7.jpg)


