Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (Propami) menyatakan dukungan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal untuk memulihkan kredibilitas pasar dan memperkuat fondasi jangka panjang industri pasar modal nasional.
Menurut Ketua Umum Propami Aji Martono, dukungan itu mencerminkan kesadaran bahwa pasar modal Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar pertumbuhan kuantitatif.
“Integritas, transparansi, dan konsistensi penegakan aturan menjadi prasyarat untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan investor,” katanya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin.
Propami mengingatkan, sejarah pasar keuangan menunjukkan bahwa kredibilitas tidak dibangun oleh pernyataan kebijakan, melainkan oleh implementasi yang konsisten.
“Bagi investor, ukuran keberhasilan reformasi ini bukan terletak pada narasi, tetapi pada perubahan nyata dalam struktur pasar dan perilaku pelaku,” ujar dia.
Di tengah persaingan global memperebutkan modal jangka panjang, maka delapan rencana aksi akan menjadi penentu apakah pasar modal Indonesia mampu bertransformasi menjadi pasar yang kredibel, dalam, dan berkelanjutan, atau tetap terjebak dalam persoalan struktural yang berulang.
Adapun delapan rencana aksi tersebut dibangun di atas empat pilar utama antara lain likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi dan pendalaman pasar.
Ia mengatakan Propami memandang keempat pilar itu mencerminkan pengakuan bahwa persoalan pasar modal Indonesia bersifat sistemik dan saling terkait.
Pada pilar pertama, reformasi mengusulkan kebijakan baru free float dengan menaikkan batas minimum kepemilikan publik emiten menjadi 15 persen, sejalan dengan praktik umum di pasar global.
Propami menilai kebijakan itu penting untuk memperluas saham yang benar-benar beredar di pasar, meningkatkan kualitas pembentukan harga, serta mengurangi dominasi pemegang saham pengendali dalam dinamika perdagangan harian, lanjutnya.
Meski demikian, kebijakan ini dirancang dengan masa transisi bagi emiten eksisting. Pendekatan bertahap dianggap krusial agar reformasi struktural tidak menimbulkan guncangan pasar, sekaligus memberi ruang penyesuaian bagi korporasi yang memiliki struktur kepemilikan terkonsentrasi.
Selanjutnya pilar kedua menempatkan transparansi sebagai elemen kunci pemulihan kepercayaan investor, dengan salah satu agenda utamanya yakni penguatan keterbukaan ultimate beneficial ownership (UBO), termasuk pengungkapan afiliasi pemegang saham.
Dalam praktiknya, struktur kepemilikan berlapis masih menjadi ciri umum di pasar modal Indonesia. Bagi investor institusional, ketidakjelasan pemilik manfaat akhir meningkatkan persepsi risiko, khususnya terkait transaksi afiliasi dan potensi konflik kepentingan.
Dengan memperkuat disclosure UBO, reformasi tersebut bertujuan menggeser standar transparansi dari sekadar kepatuhan administratif menuju keterbukaan yang substansial. Langkah tersebut juga diperkuat melalui penguatan data kepemilikan saham oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Propami, lanjutnya, mendukung upaya penyediaan data yang lebih granular dan reliabel, termasuk klasifikasi tipe investor serta peningkatan kualitas disclosure kepemilikan. Data yang kuat dinilai sebagai prasyarat bagi pengawasan yang efektif dan pengambilan kebijakan yang kredibel.
Pada pilar ketiga, tata kelola dan penegakan hukum dipandang sebagai ujian paling krusial dari keseluruhan agenda reformasi. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah demutualisasi bursa efek, guna memisahkan fungsi komersial dan fungsi pengawasan.
Pemisahan ini dinilai penting untuk memitigasi benturan kepentingan dan memperkuat governance lembaga bursa sebagai pilar utama pasar modal.
Di sisi lain, reformasi menuntut pendekatan baru dalam penegakan peraturan. Propami menekankan bahwa penindakan terhadap pelanggaran, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan, harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan.
“Tanpa enforcement yang kredibel, reformasi struktural berisiko kehilangan legitimasi di mata pelaku pasar,” ujar dia.
Sementara pilar keempat menekankan pendalaman pasar secara terintegrasi, mencakup sisi permintaan, penawaran, dan infrastruktur. Reformasi tersebut menolak pendekatan parsial yang selama ini kerap menghasilkan fragmentasi, bukan likuiditas berkelanjutan.
Dalam kerangka tersebut, kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci. Ia mengatakan Propami pun mendorong penguatan sinergi antara OJK, pemerintah, self-regulatory organizations (SRO), pelaku industri, dan asosiasi profesi.
Menurut Propami, reformasi pasar modal tidak dapat bergantung pada otoritas tunggal, melainkan memerlukan komitmen kolektif seluruh ekosistem.
Menurut Ketua Umum Propami Aji Martono, dukungan itu mencerminkan kesadaran bahwa pasar modal Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar pertumbuhan kuantitatif.
“Integritas, transparansi, dan konsistensi penegakan aturan menjadi prasyarat untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan investor,” katanya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin.
Propami mengingatkan, sejarah pasar keuangan menunjukkan bahwa kredibilitas tidak dibangun oleh pernyataan kebijakan, melainkan oleh implementasi yang konsisten.
“Bagi investor, ukuran keberhasilan reformasi ini bukan terletak pada narasi, tetapi pada perubahan nyata dalam struktur pasar dan perilaku pelaku,” ujar dia.
Di tengah persaingan global memperebutkan modal jangka panjang, maka delapan rencana aksi akan menjadi penentu apakah pasar modal Indonesia mampu bertransformasi menjadi pasar yang kredibel, dalam, dan berkelanjutan, atau tetap terjebak dalam persoalan struktural yang berulang.
Adapun delapan rencana aksi tersebut dibangun di atas empat pilar utama antara lain likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi dan pendalaman pasar.
Ia mengatakan Propami memandang keempat pilar itu mencerminkan pengakuan bahwa persoalan pasar modal Indonesia bersifat sistemik dan saling terkait.
Pada pilar pertama, reformasi mengusulkan kebijakan baru free float dengan menaikkan batas minimum kepemilikan publik emiten menjadi 15 persen, sejalan dengan praktik umum di pasar global.
Propami menilai kebijakan itu penting untuk memperluas saham yang benar-benar beredar di pasar, meningkatkan kualitas pembentukan harga, serta mengurangi dominasi pemegang saham pengendali dalam dinamika perdagangan harian, lanjutnya.
Meski demikian, kebijakan ini dirancang dengan masa transisi bagi emiten eksisting. Pendekatan bertahap dianggap krusial agar reformasi struktural tidak menimbulkan guncangan pasar, sekaligus memberi ruang penyesuaian bagi korporasi yang memiliki struktur kepemilikan terkonsentrasi.
Selanjutnya pilar kedua menempatkan transparansi sebagai elemen kunci pemulihan kepercayaan investor, dengan salah satu agenda utamanya yakni penguatan keterbukaan ultimate beneficial ownership (UBO), termasuk pengungkapan afiliasi pemegang saham.
Dalam praktiknya, struktur kepemilikan berlapis masih menjadi ciri umum di pasar modal Indonesia. Bagi investor institusional, ketidakjelasan pemilik manfaat akhir meningkatkan persepsi risiko, khususnya terkait transaksi afiliasi dan potensi konflik kepentingan.
Dengan memperkuat disclosure UBO, reformasi tersebut bertujuan menggeser standar transparansi dari sekadar kepatuhan administratif menuju keterbukaan yang substansial. Langkah tersebut juga diperkuat melalui penguatan data kepemilikan saham oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Propami, lanjutnya, mendukung upaya penyediaan data yang lebih granular dan reliabel, termasuk klasifikasi tipe investor serta peningkatan kualitas disclosure kepemilikan. Data yang kuat dinilai sebagai prasyarat bagi pengawasan yang efektif dan pengambilan kebijakan yang kredibel.
Pada pilar ketiga, tata kelola dan penegakan hukum dipandang sebagai ujian paling krusial dari keseluruhan agenda reformasi. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah demutualisasi bursa efek, guna memisahkan fungsi komersial dan fungsi pengawasan.
Pemisahan ini dinilai penting untuk memitigasi benturan kepentingan dan memperkuat governance lembaga bursa sebagai pilar utama pasar modal.
Di sisi lain, reformasi menuntut pendekatan baru dalam penegakan peraturan. Propami menekankan bahwa penindakan terhadap pelanggaran, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan, harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan.
“Tanpa enforcement yang kredibel, reformasi struktural berisiko kehilangan legitimasi di mata pelaku pasar,” ujar dia.
Sementara pilar keempat menekankan pendalaman pasar secara terintegrasi, mencakup sisi permintaan, penawaran, dan infrastruktur. Reformasi tersebut menolak pendekatan parsial yang selama ini kerap menghasilkan fragmentasi, bukan likuiditas berkelanjutan.
Dalam kerangka tersebut, kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci. Ia mengatakan Propami pun mendorong penguatan sinergi antara OJK, pemerintah, self-regulatory organizations (SRO), pelaku industri, dan asosiasi profesi.
Menurut Propami, reformasi pasar modal tidak dapat bergantung pada otoritas tunggal, melainkan memerlukan komitmen kolektif seluruh ekosistem.




