Polda Jatim gelar Operasi Keselamatan Semeru libatkan 5.020 personel

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari mulai 2 hingga 15 Februari 2026 dengan melibatkan 5.020 personel gabungan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Petugas gabungan akan melakukan ramp chek pada kendaraan terlebih pada angkutan umum seperti bus, baik yang reguler maupun angkutan wisata," kata Direktur Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas Ditlantas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, di Surabaya, Senin.

Ia mengatakan Operasi Keselamatan Semeru 2026 dilaksanakan secara serentak oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia sebagai landasan menghadapi Operasi Ketupat Semeru 2026 menjelang Idul Fitri.

Operasi tersebut mengusung tema “Terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026”.

Sebanyak 5.020 personel gabungan terdiri atas 395 personel satuan tugas Polda Jatim dan 4.625 personel satuan wilayah di jajaran Polda Jatim dilibatkan dalam operasi tersebut.

"Operasi Keselamatan Semeru 2026 mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas melalui upaya preemtif, preventif, dan represif, khususnya terhadap armada angkutan umum," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat Indonesia memiliki tradisi mobilisasi tinggi, baik untuk mudik maupun berwisata saat libur Lebaran, sehingga kelayakan kendaraan angkutan umum harus dipastikan sejak dini.

“Tim gabungan tingkat provinsi tentunya nanti bekerja sama dengan masing-masing kota kabupaten untuk melaksanakan ramp cek pada perusahaan kendaraan bus,” ujar Iwan.

Ia menegaskan fokus operasi juga diarahkan pada peningkatan pemahaman masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta keselamatan diri dan lingkungan sekitar.

Adapun sasaran lain Operasi Keselamatan Semeru 2026 meliputi pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), berkendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, serta melebihi batas kecepatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OPEC+ lanjutkan penangguhan kenaikan produksi minyak pada Maret 2026
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Sinopsis Drama China The Truth, Misteri Kriminal Penuh Analisis Forensik dan Psikologi
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Penuhi Permintaan MSCI, BEI Akan Tingkatkan Transparansi
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Timnas Futsal Indonesia Tanpa Beban, Tekanan Justru di Vietnam
• 19 menit lalukumparan.com
thumb
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
• 4 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.