Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berkelakar terkait gaji pensiunan hakim MK. Arief mengusulkan agar DPR-MPR RI mempertimbangkan gaji pensiunan hakim MK di Indonesia bisa seperti hakim MK di Aljazair.
"Terakhir saya teringat pada waktu Pak Daniel Yusmic dari Aljazair, ada anu begini katanya Prof Mahfud, hakim MK Aljazair setelah pensiun ternyata gajinya lebih tinggi daripada sebelum pensiun, jadi pada waktu pensiun gajinya ditambah 10 persen untuk tetap bisa menjaga kerahasiaannya, tetap menjaga negarawan, tapi kalau di Indonesia habis itu pensiun gajinya nggak ada seperseratusnya," ucap Arief dalam acara peluncuran bukunya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dia pun berkelakar agar kebijakan mengenai gaji MK ini juga bisa diterapkan di Indonesia. Menurutnya, menarik apabila hakim MK yang sudah pensiun gajinya dinaikkan 10 persen.
"Nah ini nanti Mas Bambang Pacul (Wakil Ketua MPR) ini mungkin bisa dipikirkan, jadi untuk tetap negarawan hakim MK di Aljazair itu gajinya malah ditambah 10 persen sebelum pensiun, menarik sekali kalau itu dipraktikkan di Indonesia, berarti bukan untuk saya, tapi untuk yang berikutnya saja," ucap Arief disambut tawa hadirin.
Lebih lanjut, Arief juga bicara mengenai hadiahnya yang dia terima selama menjabat menjadi hakim MK. Awalnya, dia bicara mengenai revisi UU MK yang meminta batas usia pensiun hakim MK 70 tahun.
"Ada suatu hal krusial pada waktu pengujian UU MK yang memberi kesempatan sebagai hakim MK sampai usia 70 tahun, dan masa tugas kalau lebih dari 70 tahun adalah masa tugas 15 tahun, kalau belum sampai usia 70, pada waktu itu UU itu diuji saya satu-satunya yang dissenting," katanya.
Menurut Arief, UU MK mengenai usia pensiun itu tidak benar. Dia bahkan setuju dengan usia pensiun hakim MK sebelumnya.
"UU ini dibuat tidak benar, padahal sebelumnhya teman-teman lainnya membatalkan UU Ciptaker, tapi saya mengatakan UU Ciptaker jangan dibatalkan seluruhnya, tapi tolong dipelajari satu-satu di materinya, itu saya kalah dalam votting UU Ciptaker," katanya.
Arief mengatakan ada niat terselubung di balik perpanjangan masa pensiun hakim MK. Meski begitu, Arief mengaku turut mendapat hadiah juga karena dia baru pensiun tahun ini.
"Menurut penilaian saya pembuatan UU Ciptaker lebih bagus daripada UU MK, karena UU MK ada maksud terselubung, maka saya sebetulnya sudah pensiun, kalau UU itu dikabulkan dicabut, maka saya sebetulnya udah pensiun pada periode kedua april 2023," katanya.
"Tapi teman-teman ternyata milih yang UU tidak diapa-apakan karena menyangkut diri para hakim, syukur alhamdulillah saya nggak ikut-ikut, tapi saya ikut kena hadiahnya sehingga bisa pensiun sampai usia 70 tahun itu," imbuhnya.
Diketahui, hakim Arief memasuki masa pensiun pada Februari 2026. hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.
Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
(zap/dhn)




